Wartasentral.com, Depok – Upaya penegakkan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok, terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, salah satunya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah yang dilakukan, dengan melakukan pengawasan dan penindakan, pada tujuh tatanan KTR yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, dan tempat ibadah.
Kemudian angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
“Kami terus lakukan pengawasan dan kemudian penindakan, jika ada yang melanggar sesuai memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” uajr Kepala Satpol PP Kota Depok Mohamad Thamrin, saat memimpin apel persiapan Sidak KTR di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (7/2/24).
Ia mengatakan, setelah melakukan penindakan, pelanggar yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi.
“Adapun sanksi berupa teguran lisan, bahkan hingga tindak pidana ringan (tipiring),” ungkapnya.
Thamrin berharap, dengan upaya yang dilakukan tersebut, dapat memberikan hasil yang maksimal dalam meningkatkan kepatuhan warga, terhadap larangan merokok di tujuh tatanan KTR.
“Harapannya, bagi mereka yang melarang dapat sadar dan jangan sampai terkena tipiring,” pungkasnya. (Key)