Satpol PP Depok Hentikan Pembangunan Perumahan Pangeran Residence

Satpol PP Depok Hentikan Pembangunan Perumahan Pangeran Residence
Kepala Satpol PP Depok Dede Hidayat saat meninjau Perumahan Pangeran Reaidence, beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi Satpol PP)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menghentikan pembangunan di Perumahan Pangeran Residence di wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) dan Cipayung.

Pemberhentian pembangunan tersebut dilakukan, karena kedua perumahan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan peringatan kepada pihak pengembang perumahan tersebut untuk memberhentikan pembangunan.

Selain itu, tambahnya, Satpol PP Kota Depok juga telah mengarahkan pengembang untuk mengurus perizinannya.

“Kami sudah bertemu dan saat ini, pembangunannya sudah dihentikan,” ungkapnya, Kamis (17/4/2025).

Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan pengembang yakni menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Bagian Kesembilan Tertib Bangunan Pasal 30 Ayat 2 yang berisi Setiap Orang Wajib Menggunakan Bangunan Miliknya Sesuai dengan Izin yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Dede berpesan kepada pengembang untuk tidak melakukan pembangunan sebelum mengurus perizinan pembangunannya.

“Sudah kami sampaikan dan arahkan, untuk mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut mendampingi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohamad bersama unsur terkait. (Key)

Tinggalkan Balasan