Ragam  

Satgas PKH Kembali Selamatkan Keuangan Negara Senilai 11,4 Triliun

Jaksa Agung Burhanuddin secara simbolis menyerahkan penyelamatan uang negara sebesar Rp11.420.104.815.858, kepada Menkeu Purbaya dihadapan Presiden Prabowo Subianto (foto: kejagung)

Wartasentral.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI, Jumat(10/04/2026) di Kejaksaan Agung dan disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto beserta Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Presiden Prabowo menyampaikan kegiatan hari ini, merupakan sebuah kehormatan di masa pemerintahan yang dipimpin selama satu setengah tahun.

“Keguatan hari ini, merupakan sebuah kehormatan. Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, menyampaikan nilai tersebut sangat besar sehingga dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah.

Penyelamatan keuangan negara ini, ujar Presiden Prabowo, juga dapat memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia. Secara khusus, ia mengucapkan terima kasih kepada Satgas PKH.

“Penghargaan saya yang sangat tinggi, atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas, untuk memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman. Saya, sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan Saudara-saudara,” imbuhnya.

Jumlah penyerahan uang pada kegiatan hari ini, senilai total Rp11.420.104.815.858 (sebelas triliun empat ratus dua puluh miliar seratus empat juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah), yang masuk ke kas negara dengan rincian:

Jumlah tersebut terdiri dari Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH, senilai Rp7.230.036.440.742 (tujuh triliun dua ratus tiga puluh miliar tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).

Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI Januari sampai Maret 2026, senilai Rp1.967.867.845.912 (satu triliun sembilan ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus dua belas rupiah).

Lalu Penerimaan setoran pajak (Januari – April 2026) senilai Rp967.779.018.290 (sembilan ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan belas ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).

Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara, sebesar Rp108.574.203.443 (seratus delapan miliar lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah).

Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup, senilai Rp1.145.847.307.471 (satu triliun seratus empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah)

Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan.

Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 ha (lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh koma nol tujuh hektar).

Kemudian pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, seluas 10.257,22 ha (sepuluh ribu dua ratus lima puluh tujuh koma dua dua hektar).

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lahan kawasan hutan yang berupa kawasan hutan konservasi, seluas 254.780,12 ha (dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh koma satu dua hektar).

Kawasan itu meliputi, Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 ha (seratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh delapan koma nol sembilan hektar).

Lalu Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha (lima ratus sepuluh koma nol tiga hektar), serta Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 ha (seratus lima ribu tujuh puluh dua hektar).

Diserahkan juga kepada Kementerian/Lembaga terkait, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berupa dengan total luasan 30.543,40 ha (tiga puluh ribu lima ratus empat puluh tiga koma empat puluh hektar).

Untuk diketahui, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan dan Aset Negara, yang secara keseluruhan berasal dari penerimaan negara maupun nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali, dengan total mencapai Rp371.100.411.043.235,74 (tiga ratus tujuh puluh satu triliun seratus miliar empat ratus sebelas juta empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah tujuh puluh empat sen).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kapasitasnya menyampaikan, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.

“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuhnya.

Jaksa Agung Burhanuddin pada kesempatan itu juga menekankan, penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia, yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkasnya.

Satgas PKH adalah tim lintas kementerian/lembaga bentukan pemerintah, berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk menertibkan, mengambil alih, dan memulihkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perorangan maupun perusahaan.

Satgas ini bertujuan menyelamatkan aset negara dan menegakkan hukum, di sektor kehutanan serta pertambangan. (Key)

Tinggalkan Balasan