Wartasentral.com, Surabaya –
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI, yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, yang telah mengakibatkan kerugian negara.
Ia menyampaikan, kasus tersebut sudah diekspos oleh DPD RI, pada tahun 2019 silam. Menyusul temuan dan aduan masyarakat Bangka Belitung, saat ia selaku Ketua DPD RI berkunjung ke Provinsi tersebut tahun 2019 silam.
LaNyalla juga sempat memanggil beberapa stakeholder terkait di kantor DPD RI, sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Setelah saya mendapat temuan dan aduan di lapangan, saya tindak lanjuti dengan memanggil direksi PT Timah, sejumlah pemilik smelter, masyarakat nelayan dan LSM di Babel serta unsur dari Mabes Polri,” utaranya, di Surabaya, Selasa (6/2/24).
Saat itu, ia mengaku temukan semua pihak di Senayan. Hasilnya ia ekspose dan sampaikan di Sidang Paripurna DPD RI.
Ia bersyukur, akhirnya temuan dan ekspose tersebut benar-benar ditindak-lanjuti aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Bahkan Korps Adhyaksa tersebut, sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
LaNyalla membeberkan, temuan tersebut bermula dari aduan yang disampaikan perwakilan dari 27 pemilik smelter di Babel, yang dicabut ijinnya oleh Mabes Polri dengan dalih illegal mining.
“Sehingga mereka tidak bisa melakukan proses produksi dan ekspor Tin Ingot. Maka dari itu, mereka harus menjual mineral mentah ke PT Timah,” ulasnya.
Tetapi anehnya, menurut aduan tersebut, tambahnya, PT Timah justru menunjuk 5 smelter rekanan untuk membantu processing sehingga PT Timah membeli dari mereka.
Berdasarkan aduan tersebut, terang LaNyalla, disampaikan PT Timah membeli dari rekanan mereka dengan harga di atas harga normal.
Kemahalan itulah yang menyebabkan neraca keuangannya justru menurun, meskipun PT Timah menguasai tunggal, dibanding saat ke-27 smelter yang ditutup itu masih beroperasi.
Dari itu, imbuhnya, patut diduga terjadi permainan untuk menguntungkan para pihak secara pribadi, dengan merugikan BUMN.
“Saat itu kami di DPD RI sudah membuat summary analisa kerugian PT Timah tahun 2019, akibat kerjasama dengan lima smelter rekanan. Lengkap dengan laporan keuangan PT Timah. Summary tersebut, telah kami kirimkan ke banyak pihak. Di antaranya ke aparat penegak hukum,” pungkas LaNyalla.
Seperti diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung dua kali melakukan penggeledahan ke sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah tersebut.
Bahkan, penyidik juga memeriksa petinggi di PT Timah Tbk, yakni AU selaku Kepala Divisi Keuangan, AA selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT, dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah tersebut. (Cgoe)