Sabam Sebut Putusan MK Pendas Gratis Momentum Pemerintah Revisi UU Sisdiknas

Sabam Sebut Putusan MK Pendas Gratis Momentum Pemerintah Revisi UU Sisdiknas
Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga menyampaikan pemikiran soal revisi UU Sisdiknas di gedung DPR RI kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa(3/6/2025). (Foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga menilai , revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai kebutuhan mendesak .

Ia menekankan regulasi yang sudah cukup lama ini perlu disesuaikan dengan tantangan zaman dan kondisi nyata di lapangan.

Menurutnya, kondisi pendidikan Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti intimidasi terhadap guru, bullying di kalangan siswa, hingga ketimpangan infrastruktur pendidikan antarwilayah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Banyak hal yang menjadi perhatian, dari intimidasi terhadap guru, bullying siswa, hingga sarana prasarana yang belum memadai. Belum lagi, soal perbedaan kualitas pendidikan antarwilayah yang masih besar,” ujar Sabam, dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU Sisdiknas Untuk Sistem Pendidikan Yang Inklusif dan Berkeadilan di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Sabam juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang pembebasan biaya sekolah swasta. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai peluang untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap skema pembiayaan pendidikan.

“Putusan MK itu, menjadi berkah menurut saya. Ini waktu yang tepat untuk merevisi pembiayaan pendidikan secara menyeluruh, termasuk memetakan kembali pos-pos anggaran lintas kementerian,” timpalnya.

Dalam kajian Komisi X, Sabam menemukan alokasi dana pendidikan di sejumlah kementerian non-teknis jauh lebih besar dibanding yang dialokasikan untuk kementerian teknis. Ia menyebut, rasio pembiayaan per mahasiswa bisa mencapai 1 banding 14.

“Informasi yang kami dapat, biaya per mahasiswa di lembaga lain bisa 14 kali lebih tinggi dibanding PTN atau PTS. Ini ketimpangan yang harus dibenahi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan urgensi lembaga pendidikan tinggi yang berada di luar Kemendikbudristek, padahal program serupa telah tersedia di PTN dan PTS.

“Kalau di kementerian kesehatan ada poltekkes di hampir semua provinsi, padahal universitas negeri dan swasta juga punya jurusan yang sama. Apakah ini masih relevan untuk diteruskan?” tanyanya.

Selain membahas struktur sistem pendidikan, Sabam juga menyoroti program makan bergizi gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo.

Menurutnya, sekolah sebagai titik utama pelaksanaan program ini harus diperkuat perannya dalam mendukung kualitas gizi dan kesehatan siswa.

“Makan bergizi gratis ini, peluang besar untuk tekan angka stunting. Dulu ada program UKS, mungkin bisa kita aktifkan kembali sebagai alat ukur dampaknya,” ungkap Sabam.

Komisi X DPR RI, lanjutnya, akan terus membuka ruang diskusi dengan publik dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan revisi UU Sisdiknas, benar-benar menyentuh akar persoalan dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara merata.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Atip Latipulhayat dan anggota Komite III DPD RI Lia Istifhama, ikut serta sebagai pembicara. (Berbua)

Tinggalkan Balasan