Ragam  

Rutan Depok Dorong Pembinaan Holistik bagi WBP Lewat Pemindahan Terencana

Proses pemindahan WBP Perempuan Rutan Klas I Depok ke Lapas & Rutan Bandung (foto: nit)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Dalam upaya mendukung pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok memindahkan sebanyak 15 WBP perempuan, ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Bandung.

Langkah ini dilaksanakan dengan pengawasan langsung Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Thowvik Nur Rohman, serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemindahan untuk Pembinaan yang Lebih Optimal

Dari total 15 warga binaan yang dipindahkan, tujuh orang ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, sementara delapan lainnya, menuju Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Sebelum berangkat, seluruh WBP menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi guna memastikan proses berjalan tertib, aman, dan manusiawi.

Kepala Rutan Kelas I Depok Agus Imam Taufik menegaskan, langkah ini bukan sekadar pemindahan teknis, melainkan bentuk komitmen dalam mewujudkan pembinaan yang lebih berkualitas.

“Kami berupaya memberikan kesempatan bagi warga binaan, untuk mendapatkan pembinaan lanjutan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” terangnya.

Selain itu, tandas Karutan, langkah ini juga membantu mengurangi kepadatan hunian, agar situasi tetap kondusif dan layak huni.

Kebijakan Sesuai Landasan Hukum dan Prinsip Pemasyarakatan

Kebijakan pemindahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak WBP, termasuk hak atas pembinaan, pendidikan, kesehatan, serta lingkungan yang layak.

Selain itu, dasar pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemindahan Narapidana dan Tahanan, serta SOP Ditjen Pemasyarakatan yang menekankan aspek keamanan, administrasi, dan keadilan restoratif.

Dengan dasar hukum tersebut, kegiatan pemindahan bukan hanya bentuk pengendalian kapasitas, melainkan bagian dari sistem pembinaan berjenjang yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Pendekatan Humanis dan Sinergi Antarlembaga

Proses pemindahan ini melibatkan sinergi antara Rutan Depok, Lapas Perempuan Bandung, dan Rutan Perempuan Bandung, dengan dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Koordinasi lintas lembaga memastikan bahwa WBP yang dipindahkan, akan mendapat akses ke program pembinaan keterampilan, bimbingan kepribadian, serta pelatihan kewirausahaan yang lebih terstruktur.

Menurut Imam, langkah ini mencerminkan komitmen Rutan Depok dalam menjalankan misi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu menciptakan sistem pembinaan yang humanis dan berorientasi pada perubahan perilaku.

Rutan Depok Mewujudkan Pemasyarakatan yang Bermartabat

Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong seluruh UPT Pemasyarakatan, untuk menerapkan pemasyarakatan yang bermartabat, di mana setiap WBP diberikan kesempatan memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan.

Dalam konteks itu, Rutan Kelas I Depok mengambil peran aktif untuk memastikan pembinaan berjalan efektif dan berkelanjutan, dengan tetap mengutamakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan profesionalisme.

“Kami tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memanusiakan manusia. Setiap langkah pembinaan, adalah investasi sosial bagi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan