Wartasentral.com, Jakarta – Serikat Pekerja Transportasi Online bertemu dengan pimpinan DPR RI di ruang Abdul Muis , gedung Nusantara, Komplek parlemen Senayan Jakarta, Selasa(9/9/2035).
Pimpinan DPR yang hadir antara lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Rieke menyampaikan aspirasi para pekerja transportasi online tentang perlunya perlindungan pekerja mereka, dalam bentuk peraturan presiden.
“Kalau diperkenankan, apakah memungkinkan ada semacam Perpres. Dan di dalam Perpres itu terutama adalah, tentang jaminan sosial. Setidaknya, jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” usulnya.
Legislator dari Fraksi PDIP DPR itu menyampaikan, para pekerja transportasi online saat ini belum memiliki perlindungan dan jaminan sosial lantaran belum adanya payung hukum.
Menurutnya, Perpres pun bisa menjadi solusi sementara sambil menunggu pembahasan undang-undang di DPR.
Rieke juga mengaitkan urgensi perlindungan ini, dengan wafatnya salah satu pengemudi online Affan Kurniawan.
Ia menyebut, tragedi tersebut harus menjadi pemicu lahirnya kebijakan yang melindungi pekerja transportasi daring di seluruh Indonesia.
“Salah satu solusi adalah lahirnya, mudah-mudahan qobul, Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Indonesia. Yang di dalamnya jangan lupa ada arahan untuk pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pimpinan DPR saat ini juga memiliki peluang besar untuk melahirkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform dan berharap, pemerintah segera menerbitkan Perpres agar perlindungan dasar dapat diberikan sesegera mungkin.
“Kalau boleh, saya mewakili teman-teman jaringan ini kiranya bisa dikomunikasikan oleh pimpinan DPR. Apakah mungkin, ada kebijaksanaan dari Bapak Presiden Prabowo,” ucap Rieke Diah Pitaloka. (Berb)