Wartasentral.com, Depok – Sebanyak 149 guru honorer madrasah swasta di Kota Depok, kini bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, mereka resmi menerima tambahan tunjangan profesi sebesar Rp 500 ribu, dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
Program tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) ini, mulai disalurkan sejak Bulan Juni 2025.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto, untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Kasubag TU Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok Hasan Basri menjelaskan, sebelumnya para guru hanya menerima Rp1,5 juta per bulan sejak Januari hingga Mei.
Namun, tambahnya, setelah ada tambahan tunjangan, selisih dari lima bulan tersebut dirapel dan cair bersamaan pada Juni.
“Tambahan tunjangan turun di bulan Juni, tapi perhitungannya dimulai sejak Januari. Jadi rapel Januari-Mei cair di bulan Juni, dan sejak Juni hingga Agustus guru sudah menerima Rp 2 juta,” jelasnya, Rabu (24/9/2025).
Pada Mei lalu, ulasnya, jumlah penerima tunjangan tercatat mencapai 162 orang. Namun kini menyusut menjadi 149 guru, karena sebagian sudah memasuki masa pensiun di usia 60 tahun.
Basri mengatakan, tunjangan ini diberikan kepada guru bukan PNS di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Dananya, sambungnya, ditransfer langsung oleh Kanwil Kemenag Jawa Barat ke rekening BSI masing-masing guru.
Ia menegaskan, tambahan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat para guru dalam melaksanakan tugas mulia mereka.
“Kami berharap guru-guru dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani dan memajukan pendidikan, khususnya di madrasah,” harap Basri.
Ia menambahkan, perhatian pemerintah pusat ini meski tidak terlalu besar, namun sangat berarti bagi para tenaga kependidikan.
“Ke depan, saya berharap komitmen ini terus dijaga. Walaupun nilainya tidak besar, tapi sungguh luar biasa sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama,” pungkasnya. (Rik)
