Ragam  

Rano Sebut Raperda SPAM Upaya Wujudkan Jakarta Kota Global yang Layak Huni

Wagub DKI Jakarta Rano Karno (foto: berita Jakarta)

Wartasentral.com, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, memaparkan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Raperda SPAM), untuk dijadikan Perda, saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (6/4/2026).

Ia menyampaikan, Raperda SPAM ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya tentang pelayanan air minum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 1993.

“Perda nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di wilayah Jakarta, sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujarnya.

Menurut Rano, Raperda SPAM ini merupakan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan sumber daya alam, termasuk air, dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, tegasnya, Pemprov DKI selaku perwakilan pemerintah di daerah, bertanggungjawab dalam menjamin ketersediaan air minum sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar secara adil, berkelanjutan, dan terjangkau guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Karena itu, kami memandang pembentukan peraturan daerah ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk memberikan kepastian, legalitas,” tatarnya.

Serta, tambah Rano, pedoman operasional dalam menyediakan air minum yang layak dan berkualitas bagi warga Jakarta. Terlebih aturan sebelumnya, yakni Perda nomor 11 tahun 2013 sudah tidak relevan lagi.

Secara substansi, paparnya, rancangan regulasi perubahan ini akan mengatur penyelenggaraan sistem penyedian air minum secara menyeluruh.

Meliputi jenis dan penyelenggaraan SPAM, wewenang dan tanggung jawab penyelenggara, hak dan kewajiban pelanggan, pembinaan, pengawasan, hingga penegakan larangan dan sanksi.

“Raperda SPAM ini juga mengatur hal-hal terkait pendanaan, skema tarif, serta perizinan dan mekanisme kerja sama,” ungkap Rano.

Ia menerangkan, Raperda SPAM ini juga diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan seperti tingginya kasus penyakit bawaan air.

Termasuk dampaknya terhadap peningkatan risiko stunting, keterbatasan sumber air baku, belum meratanya cakupan layanan perpipaan, masih tingginya tingkat kebocoran air, serta perlunya pengurangan penggunaan dan pemanfaatan air tanah.

Melalui penyusunan raperda ini, ia ingin memastikan bahwa pelayanan air minum di Jakarta dilaksanakan secara lebih terintegrasi, profesional, akuntabel.

Sekaligus mendorong peningkatan kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan layanan air minum bagi masyarakat.

“Raperda ini juga merupakan elemen penting dalam mendukung akselerasi pencapaian 100 persen layanan perpipaan pada 2029, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jakarta Kota Global yang layak huni, berkelanjutan, dan berdaya saing,” pungkasnya. (ick)

Tinggalkan Balasan