Rampung Dibangun, Ruangan & Toilet SDN Parung Bingung 1 Siap Digunakan

Pembangunan dan Penataan Lingkungan SDN Parung Bingung 1 (foto: Riki)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), telah rampung membangun 2 ruangan dan 6 Toilet siswa SDN Parung Bingung 1, Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas.

Dengan rampungnya pembangunan dua item pekerjaan itu, maka ruangan dan toilet siswa sudah bisa digunakan langsung, meski belum di resmikan Walikota Depok.

Hal itu terungkap, usai pihak Disrumkim dan kontraktor pelaksana, melakukan serah terima pekerjaan pertama atau disebut Provisional Hand Over (PHO), Senin (7/10/2024).

Kepala Bidang Tata Bangunan Disrumkim Kota Depok Suwandi mengatakan, semua pekerjaannya sudah selesai dikerjakan.

“Iya Alhamdulillah, pekerjaannya tadi kita cek sudah selesai semua,” ungkapnya, saat hendak meninggalkan lokasi.

Ia menegaskan, bangunan tersebut sudah bisa digunakan langsung oleh pihak sekolah, tanpa harus menunggu diresmikan.

“Oh sudah bisa, sekarang pun sudah bisa di gunakan sekolah. Tidak harus menunggu diresmikan dulu. Kalau peresmian itu, biasanya kan berbarengan dengan gedung lainnya,” paparnya.

2 ruangan SDN Parung Bingung 1 (foto: Riki)

Sementara, pihak Kontraktor Pelaksana proyek pekerjaan tersebut Ruben membenarkan telah dilakukan PHO.

“Iya benar, itu tadi kita habis PHO. Semua item pekerjaan, sudah kita selesaikan semua sejak Minggu lalu,” jelasnya.

Sebagai catatan, Pembangunan dan Penataan Lingkungan SDN Parung Bingung 1, memiliki Pagu anggaran sebesar Rp. 747.130.000,00, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 747.127.424,75.

Proyek pekerjaan itu, dilakukan oleh kontraktor pelaksana CV. Nashomoshe Engineering, dengan Harga kontrak Rp. 649.905.000,00.

6 toilet siswa SDN Parung Bingung 1 (foto: Riki)

Serah terima pekerjaan pertama disebut Provisional Hand Over (PHO). PHO adalah, serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada owner secara resmi setelah diteliti oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP).

Dalam proyek pemerintah, serah terima pekerjaan dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA.

Ruang lingkup PHO, mencakup mutu dalam hal administrasi, visual, dan kuantitas.

Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), merupakan perkiraan harga barang atau jasa, yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Atau bisa diartikan juga, HPS adalah harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia. (Cky)

Tinggalkan Balasan