Raker Dengan Komisi II, Ketua DKPP Ungkap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Suasana rapat kerja Komisi II DPR RI dengan mitra kerja termasuk dengan DKPP, Senin (24/1/2025) di gedung DPR RI kompleks parlemen Senayan Jakarta. (Foto : Ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan mitra kerjanya mulai dari Kementrian ATR/BPN, Ketua DKPP, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Kepala LAN , Kepala ANRI dan Ketua ORI, Senin(24/11/2025), di kompleks parlemen Senayan Jakarta.

Agenda rapat mereka itu adalah, terkait evaluasi dan proyeksi program kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025.

Namun, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Zulfikar Arse Sadikin itu, menyinggung soal penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2025.

Ia mengatakan, penangananya akan tuntas tahun ini.
Rinciannya, dari total 206 perkara yang masuk, sebanyak 191 perkara telah diputus, dan hanya 15 perkara yang masih menunggu penyelesaian.

Adapun dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diterima DKPP tahun 2025, kata Heddy terbagi dalam tiga jenis aduan yakni:

“Aduan tahapan Pemilu sebanyak 13 aduan, Aduan tahapan Pilkada 138 aduan & Aduan nontahapan sebanyak 55 aduan,” bebernya.

Aduan nontahapan, kata Heddy Lugito, biasanya meliputi ada dugaan rangkap jabatan, kemudian asusila, dan perkara utang piutang.

“DKPP telah melaksanakan sidang pemeriksaan perkara, terhadap 191 perkara yang telah diputus dari 206 perkara yang masuk,” utaranya.

“Saat ini, menyisakan 15 perkara yang belum diputus. Secara keseluruhan penanganan perkara dan pelaksanaan sidang pada tahapan pemilu dan pilkada, akan selesai pada tahun ini 100 persen tuntas tas, tinggal menyisakan perkara-perkara non-tahapan,” ungkap Heddy .

Ia menjelaskan sampai dengan 21 November 2025, DKPP telah menggelar 286 kali sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Ia menyebut, jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 266 kali sidang. “Artinya, hampir setiap hari DKPP bersidang,” ucapnya.

Heddy mengatakan, peningkatan jumlah sidang terjadi karena adanya pelimpahan perkara, dari tahun sebelumnya dan tingginya kompleksitas kasus. Beberapa perkara, bahkan harus diperiksa lebih dari satu kali.

Hal ini disebabkan adanya pelimpahan perkara tahun 2024 dan kompleksitas permasalahan, sehingga beberapa perkara perlu disidangkan lebih dari satu kali.

“Yang terakhir, Aceh kasus Pilkada masih akan kita sidangkan pada pekan ini dan putusannya, bisa kita selesaikan pekan depan,” pungkasnya. (Berb)

Tinggalkan Balasan