Wartasentral.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto, yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Ia berpandangan, kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum.
“Kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo, patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum,” kata Puan berdasarkan keterangan resminya, Jumat (13/6/2025).
Ia mengutarakan, kenaikan gaji bagi hakim ia harap menjadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh.
“Punishment dan reward, penting untuk perbaikan tata kelola promosi,” imbuh perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Adapun Presiden Prabowo, mengumumkan secara resmi Pemerintah akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Hal itu disampaikan, dalam acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA).
Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim, bahkan ia tidak segan untuk mengurangi postur anggaran dari TNI dan Polri.
Presiden Prabowo juga menekankan, salah satu syarat menjadi negara berhasil ialah sistem hukum yang adil. Menurutnya, negara yang tidak memiliki sistem hukum baik akan mengalami ketidakstabilan yang harus diantisipasi.
Kenaikan gaji hakim, juga sudah pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Langkah Prabowo menaikkan gaji hakim, dinilai Puan sejalan dengan semangat memperkuat sistem hukum nasional.
Ia memandang kebijakan ini, sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil.
“Kenaikan gaji ini, merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen,” tutur Puan.
Meski begitu, mantan Menko PMK ini mengingatkan agar kenaikan gaji bagi hakim, harus dibarengi dengan peningkatan kinerja demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Puan berharap, kenaikan gaji hakim dapat meminimalisir penyimpangan di institusi peradilan.
“Menambah gaji hakim penting, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap fungsi peradilan. Peningkatan gaji, juga harus diiringi dengan perbaikian integritas para hakim,” sebutnya.
Katanya, Integritas bukan komoditas yang bisa dibeli negara. Ia dibentuk dari sistem etik yang tegas, mekanisme audit yang ketat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa kompromi.
Puan pun menyatakan, kebijakan ini harus menjadi bagian dari kerangka reformasi yang menyeluruh dan terkoordinasi lintas lembaga.
“Pembenahan sistem peradilan tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus bersifat menyeluruh agar semua elemen penegak hukum bergerak dalam satu visi yang sama,” pesan cucu Bung Karno itu.
Puan menyebut, DPR juga memiliki komitmen terhadap reformasi hukum di Indonesia. Untuk itu, ia mendorong agar kebijakan kenaikan gaji hakim ini dibarengi dengan langkah sistemik, seperti penguatan dan independensi Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etika dan perilaku hakim.
“Termasuk keterbukaan publik atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim, audit berkala dan independen terhadap perilaku serta putusan-putusan peradilan,” ungkap Puan.
Menurutnya, peningkatan pendidikan antikorupsi dan etika harus ada sejak tahap rekrutmen calon hakim. Penghargaan terhadap profesi hakim, melalui peningkatan kesejahteraan tentu layak diapresiasi.
“Namun, keseimbangan antara insentif dan pengawasan tetap penting agar tujuan memperkuat integritas peradilan bisa tercapai,” jelasnya.
Puan juga mengingatkan, pentingnya membangun sistem peradilan yang kuat melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Termasuk, mutasi hakim agar dilakukan secara akuntabel dan bebas dari praktik transaksional,” tegas Puan.
Di sisi lain, Puan memastikan DPR akan mengawal kebijakan kenaikan gaji hakim dalam lembaga peradilan yang merupakan pilar utama dalam negara hukum.
“DPR RI akan mengawasi secara ketat, implementasi kebijakan ini dan mendorong reformasi lembaga peradilan yang menyentuh hingga ke akar permasalahan,” tutupnya. (Berbua)