Wartasentral.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menyampaikan jawaban Eksekutif, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Dalam pidatonya, Gubernur menegaskan penyelenggaraan SPAM merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam memenuhi hak dasar masyarakat dengan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan.
Menanggapi pandangan berbagai fraksi, Gubernur menekankan perluasan layanan perpipaan secara menyeluruh menjadi arah kebijakan utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Raperda ini telah menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Prinsip tersebut menjadi fondasi indikator kinerja penyelenggaraan SPAM,” ujar Pramono, Senin (13/4/2026).
Untuk menjaga capaian kinerja, baik layanan maupun keuangan, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi yang kemudian disampaikan kepada DPRD serta diinformasikan kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti, tingginya tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW). Menurut Pramono, Eksekutif sependapat pengendalian NRW menjadi salah satu agenda prioritas, dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan SPAM di Jakarta.
Pengendalian NRW ini akan dilakukan melalui modernisasi jaringan distribusi, pembentukan area pelayanan terukur atau district metered area, penguatan sistem pemantauan, perbaikan jaringan, penertiban penggunaan air ilegal, penguatan pengawasan, serta penetapan target.
“Eksekutif berpandangan, penurunan NRW memerlukan pendekatan teknis, reformasi tata kelola, integritas manajemen, dan penguatan akuntabilitas,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Pramono juga menyoroti mengenai ketergantungan Jakarta terhadap pasokan air baku dari luar daerah. Menurutnya, perlu disiapkan strategi diversifikasi yang bertahap dan realistis.
Karena itu, Eksekutif mendorong pengembangan berbagai sumber air baku, antara lain air permukaan lokal, embung dan waduk, desalinasi air laut, serta pemanfaatan kembali air hasil olahan melalui teknologi yang memenuhi standar.
“Pengamanan pasokan lintas wilayah juga dilakukan melalui kerja sama antardaerah, pengaturan jangka panjang pasokan air baku, perlindungan daerah tangkapan air, serta dukungan konservasi pada wilayah hulu,” sambungnya.
Terkait isu lingkungan, Raperda ini mengatur pengurangan eksploitasi air tanah secara bertahap untuk mencegah penurunan muka tanah. Pemilik bangunan di wilayah yang sudah terjangkau pipa, wajib beralih dari air tanah ke layanan perpipaan.
“Raperda ini akan mengatur kewajiban bagi pemilik rumah dan atau bangunan, di wilayah yang telah terjangkau pelayanan oleh penyelenggara SPAM,” kata Gubernur.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menekan eksploitasi air tanah, mengendalikan penurunan muka tanah, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Meski demikian, ia memastikan transisi ini akan dilakukan secara bertahap, adil, dan berbasis kesiapan layanan.
Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah berkomitmen tetap mengutamakan pelayanan penyelenggaraan air minum kepada masyarakat.
Karena itu, mengenai tarif air minum, subsidi, dan perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah, dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Subsidi yang diberikan pun harus tepat sasaran.
Pramono juga menyampaikan, sistem informasi SPAM nantinya akan dikembangkan sebagai instrumen transparansi kinerja, pengaduan masyarakat, dan pengambilan keputusan yang responsif.
“Sistem ini akan diperkuat agar mampu memuat indikator kinerja layanan, notifikasi dini gangguan layanan, integrasi data yang relevan untuk penargetan subsidi, serta penyajian informasi publik secara lebih mudah diakses,” katanya
Ia pun menegaskan, meskipun Raperda ini berfokus pada penyelenggaraan SPAM, namun tetap menempatkan aspek keberlanjutan lingkungan, pencegahan pencemaran air baku, pemanfaatan teknologi, serta integrasi dengan penyelenggaraan sanitasi.
Gubernur berharap Raperda SPAM dapat segera disetujui dan ditetapkan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Eksekutif berharap agar Raperda ini, dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah,” utasnya. (Rck)






