Praktisi Hukum Diolipa Nilai Gugatan Imam-Ririn Akan Kandas

Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Praktisi hukum Deolipa Yumara ikut angkat bicara, soal gugatan sengketa Pilkada Depok yang dilayangkan kubu 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi terhadap Supian-Chandra.

Ia menilai, langkah hukum yang dilakukan kubu PKS-Golkar melalui Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya akan berakhir percuma.

“Jadi begini, itu rasanya gugatannya sia-sia. Artinya gugatan yang putus asa,” ujar Deolipa, saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/12/2024).

Ada sejumlah alasan, yang membuat Deolipa yakin gugatan Imam-Ririn terhadap Supian-Chandra ditolak MK.

Antara lain, urainya, soal syarat gugatan yang mengacu pada jumlah selisih suara minimal 0,5 persen.

“Nah, sedangkan selisih antara Supian-Chandra dengan Imam-Ririn ini kan jauh ya, sekira 6 persen, sementara yang dikategorikan sebagai yang harus di dipersengketakan itu paling tidak 0,5 persen,” jelas Dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Jadi, tegasnya, kemungkinan besar gugatannya kandas itu yang pertama soal 0,5 persen. Yang kedua, soal waktu pengajuan gugatan juga sudah wilayah kadaluarsa terjadi.

Dalam aturan, lanjut Deolipa, batas ajuan menggugat itu, tiga hari dari penetapan jumlah suara yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Itu juga, kalau diajukan lebih dari itu berarti sudah tidak sah.” tekannya.

Lalu yang ketiga, syarat gugatan terhadap Pilkada itu pada umumnya adalah yang terkait masalah kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

“Nah kita tidak melihat adanya kecurangan masif di Kota Depok, semuanya berjalan baik-baik saja. Kemudian terstruktur juga tidak, semuanya berjalan baik-baik saja,” ucap aktivis 98 itu.

Deolipa berkeyakinan, Supian dan Chandra merupakan calon kepala daerah yang tidak punya perangkat untuk menjalankan kecurangan itu.

“Kalau Supian-Chandra, rasanya nggak punya kemampuan formal untuk melakukan itu, jadi memang akhirnya gugatan sifatnya TSM ini tidak terpenuhi,” tuturnya.

Sekali lagi ia menegaskan, jadi gugatan Imam-Ririn adalah gugatan yang sia-sia, yang kemudian hanya untuk mengobati luka dari pasangan 01 begitu.

Ia mengungkapkan, jika yang dipersoalkan adalah baju yang dikenakan Supian-Chandra saat pencoblosan, hal itu pun tak kuat untuk dijadikan bahan gugatan.

Menurutnya, orang pakai baju itu kan tidak bisa diatribusikan ke salah satu keadaan, jadi siapapun boleh pake baju, bebas-bebas saja.

“Kadang warna biru, kadang warna kuning, kadang warna merah. Jadi nggak ada persoalan itu. Jadi itu bukan jadi dasar, bukan persoalan hukum itu,” ulasnya.

Sisi lain, Deolipa tak lupa mengucapkan selamat atas terpilihnya Supian-Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2025-2030.

“Tentunya ini kalau bahasanya adalah pergantian rezim, dari rezimnya Pak Idris Imam, ini masuk ke tahun 2025 jadi Pak Supian dan Pak Chandra ya. Jadi kita sekali lagi mengucapkan selamat kepada beliau-beliau ini,” ucapnya.

Deolipa berharap, Supian-Chandra benar-benar merealisasikan janji kampanyenya, untuk perubahan Depok yang jauh lebih baik. (Rik)

Tinggalkan Balasan