Wartasentral.com, Sidoarjo – Prajurit Brigif 2 Marinir yang terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) pengamanan Obyek Vital Nasional dan mendukung Stabilitas Maritim di area pelabuhan wilayah Sulawesi dan Maluku Utara, melaksanakan apel keberangkatan menggunakan Pesawat C-130J-30 Super Hercules A-1339 milik TNI AU, dari Base Ops Lanudal Juanda, Puspenerbal Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/11/2025).
Pada kesempatan tersebut sebelum keberangkatan, personel Satgas bersama Asisten Operasi (Asops) Komandan Pasmar 2 Kolonel Marinir Widarta Kusuma, S.E., M.Tr.Opsla., didampingi Para Paban Sops Pasmar 2, dan Perwira Operasi (Pasops) Kolak Pasmar 2, menerima pengarahan dari Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., melalui video conference.
Dalam arahannya, Pangkormar menyampaikan penugasan ini merupakan mandat strategis dari Presiden RI melalui Menteri Pertahanan, menyikapi perkembangan situasi keamanan di Morowali dan Bangka Belitung, yang menjadi dasar pembentukan dua Satuan tugas baru.
Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi juga menegaskan menegaskan, penugasan ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar yang harus dilaksanakan secara profesional, disiplin, dan berintegritas.
“Pastikan keamanan personel dan material dalam melaksanakan penugasan, mengingat sebagian sarana prasarana di daerah operasi masih dalam proses penyesuaian, yakinkan keamanan tempat dalam bertugas, terutama bagi personel dan material,” tegas Pangkormar.
Sementara itu Wakil Komandan Pasmar 2 Brigjen TNI (Mar) Arinto Beny Sarana, S.E., M.M., memberikan arahan lanjutan agar seluruh personel Satgas menjaga disiplin tinggi, tidak bergerak sendiri-sendiri, serta selalu berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah operasi.
“Tidak ada satu jengkal pun daerah operasi yang benar-benar aman, sehingga kewaspadaan harus senantiasa dijaga, pegang teguh disiplin, jaga nama baik Korps Marinir, khususnya Pasmar 2 dan jangan tergiur bujuk rayu oknum untuk meloloskan barang terlarang,” pesan Wadan Pasmar 2. (Cky)
