Wartasentral.com, Kota Tangerang – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengumumkan, pihaknya memberikan pelayanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis saat mudik lebaran tahun 2025 atau 1446 Hijriah.
Menurutnya, program penitipan sepeda motor dan mobil gratis itu sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dimana setiap tahunnya Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan penitipan kendaraan roda dua (R-2) maupun roda empat (R-4) gratis kepada pemudik.
“Proses penitipan ini, dapat dilayani di Kantor Polres Metro Tangerang Kota dan 12 Polsek Jajaran,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Zain mengemukakan, hal itu dilakukan Polri untuk mengantispasi agar masyarakat terhindar pencurian kendaraan bermotor, saat rumah kosong ditinggal mudik lebaran.
Layanan tersebut, kupasnya, merupakan agenda rutin tahunan Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing.
Kegiatan Polri itu, ungkapnya adalah untuk masyarakat. Sebagaimana tagline pengamanan tahun ini, yaitu “Mudik Aman dan Keluarga Nyaman”.
“Layanan penitipan kendaraan gratis ini, tujuannya agar pemudik merasa tenang, aman dan nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya,” tandas Zain.
Menurutnya, keutamaan hari raya idul fitri adalah bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga. Jangan sampai terjadi resiko, dalam perjalanan mudik ke kampung halaman. Polisi tentunya, akan menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas itu.
“Kami imbau, khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk sebaiknya tidak menggunakan motor saat perjalanan mudik. Karena, memiliki potensi dan resiko kerawanan,” cetus Zain.
Pelaksanaan pelayanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis itu, terangnya, akan di mulai pada tanggal 22 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Untuk memudahkan, masyarakat dapat menghubungi nomer telepon sesuai hotline pelayanan masing-masing Polsek terdekat dari tempat tinggalnya.
“Adapun syarat dan ketentuannya, masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata,” pungkasnya. (Cky)
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota