Wartasentral.com, Depok – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, jaringan Aceh–Malaysia pada Januari 2026.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta + Jaga Depok”, khususnya pada poin Jaga Aturan yang menekankan penegakan hukum secara profesional dan transparan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat pelaku berinisial RB, ER, IS, dan SP yang berperan sebagai pengendali hingga kurir.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Pondok Rajeg, Cibinong, Cilodong, Depok, serta Tajurhalang Bogor.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lebih dari 4 kilogram sabu, 100 butir ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Ayla, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi jaringan.
Penangkapan pertama, dilakukan pada 12 Januari 2026 di kediaman RB di wilayah Cibinong. Dari hasil pemeriksaan, RB diketahui menerima bayaran Rp2 juta per minggu untuk menyimpan sabu dan ekstasi.
Sementara itu, ER mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta untuk menjemput barang dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial BY.
Pengembangan kasus, kemudian mengarah pada penangkapan IS dan SP di wilayah Tajurhalang pada 27 Januari 2026.
Keduanya mengaku telah menerima pasokan sabu dari DPO berinisial AD, sebanyak tiga kali dengan total mencapai 3 kilogram.
Barang tersebut, ungkapnya, dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan diambil secara sembunyi-sembunyi di wilayah Ciputat.
Modus operandi jaringan ini, tergolong terorganisir. Narkotika disuplai dari Aceh yang dikendalikan oleh pelaku di Malaysia, kemudian diambil melalui titik temu tertentu, disimpan, dan diedarkan di sejumlah wilayah Depok. Transaksi juga dilakukan melalui transfer mobile banking, guna menghindari pelacakan.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran narkotika senilai sekitar Rp3,75 miliar, serta menyelamatkan lebih dari 12 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini merupakan komitmen kami, untuk terus menjaga Kota Depok tetap aman dari peredaran narkoba. Kami akan terus memberantas jaringan, hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar. (Key)
