Ragam  

PN Depok Tegaskan, Firdaus Ikut Sidang Perdata Bukan Sebagai Pengacara

PN Depok Tegaskan, Firdaus Ikut Sidang Perdata Bukan Sebagai Pengacara
Informasi detil perkara SIP PN Depok (foto: ndi)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang dengan Penggugat dr Muhammad Firdaus Oiwobo SH, MH, dan sebagai pihak tergugat adalah Pihak dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) serta mantan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, Selasa (18/2/2025).

Ketika dikonfirmasi Wartawan yang kerap meliput persidangan di PN Depok, terkait M Firdaus Oiwobo kenapa masih bisa bersidang di PN Depok.

Padahal Pengadilan Tinggi Banten, telah mengeluarkan pembekuan izin beracara sebagai Advokat pada Seluruh Pengadilan di Indonesia.

Humas PN Depok Andry Eswin menjelaskan, Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada persidangan hari ini di PN Depok, adalah sebagai pihak Penggugat/Prinsipal/Pribadi sebagai pihak Penggugat atas namanya sendiri, tidak sebagai Penasihat Hukum/lawyer/Advokat dari Pihak Penggugat.

“Sebagai Pihak Penggugat/prinsipal/pribadi yang mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Depok,” tegasnya.

Perkara gugatan yang diajukan Firdaus Oiwobo tersebut, terdaftar dalam register perkara Perdata gugatan dengan nomor 285/Pdt.G/2024/PN Dpk.

M.Firdaus Oiwobo itu sebagai Penggugat yang bersangkutan telah memberikan kuasa hukum kepada HM. Indrayoto Budi S, S.H., M.Si., dan Subandrio,S.H.,berdasarkan surat kuasa khusus No.623/SK-MFO/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Akan tetapi, tambah Eswin, ditengah perjalanan Kuasa hukumnya yang bernama Subandrio tersebut, telah mengundurkan diri menjadi kuasa hukum/adokat atau pengacara dari Sdr.Firdaus Oiwobo dalam menangani perkaranya tersebut.

Ia mengemukakan, berdasarkan surat yang diajukan Subandrio yang ditujukan kepada Majelis Hakim melalui PTSP, dalam Gugatannya tentang Perbuatan Melawan Hukum

Pihak yang dijadikan Tergugat dan Turut Tergugat oleh Firdaus Oiwobo, urainya, yaitu Prof.Jamhari Makruf,M.A,Ph.D (Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia) sebagai Tergugat I.

Lalu M.Nurhidayat (Kabag. Tata Usaha Universitas Islam Internasional Indonesia) sebagai Tergugat II.

Dan Indra Gunawan,ST,MH (Kepala BPN) sebagai Tergugat III, Dr.KH.M Idris (Walikota Depok) sebagai Turut Tergugat I, Dede Hidayat (Kepala Satuan Pamong Praja) sebagai Turut Tergugat II.

Yaqut Cholil Qoumas (Mentri Agama RI) sebagai Turut Tergugat III, Rini Ekasari (Lurah Cisalak) sebagai Turut Tergugat IV, Wiyana (Camat Sukmajaya) sebagaj Turut Tergugat V.

Agus Harimurti Yudhoyono, M.Si,MPA,MA (Mentri Agraria dan Tata Ruang RI) Turut Tergugat VI, Bey Mahmudin (PJ Gubernur Jawa Barat) sebagai Turut Tergugat VII.

Pada persidangan hari ini, ungkap Eswin, M.Firdaus Oiwobo hadir sendiri tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya, dikarenakan Kuasa Hukumnya yang bernama HM. Indrayoto Budi S, S.H., M.Si., sedang sakit ucap Firdaus Oiwobo kepada Hakim Ketua Majelis.

“Agenda sidang hari ini adalah bukti surat dari para Tergugat dan Turut Tergugat, akan tetapi karena Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II tidak hadir, jadi bukti surat yang telah diupload belum dapat Majelis Hakim verifikasi dan kemudian oleh karenanya Hakim Ketua Majelis menunda sidang,” paparnya.

Eswin mengatakan, jika M. Firdaus Oiwobo ada pada posisi Kuasa Hukum/advokat/pengacara yang membela Klien, maka sudah pasti PN Depok akan secara tegas tidak akan menerima M. Firdaus Oiwobo dalam persidangan.

Ia kembali menegaskan, PN Depok tunduk dan patuh pada kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat pada tanggal 11 Februari 2025.

“Yang menetapkan membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/378/HK-ADV/2016 tertanggal 15 September 2016, atas nama M. Fidaus Oibowo, S.H., yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” tutupnya. (Key)

Tinggalkan Balasan