Ragam  

PN Depok Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Kekasih yang Buron 10 Tahun

PN Depok Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Kekasih yang Buron 10 Tahun
Sidang perdana perkara pembunuhan kekasih yang sempat buron selama 10 tahun, Rabu (19/2/2025) oleh PN Depok (foto: ndi)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok, menggelar Sidang perdana perkara pembunuhan kekasih yang sempat buron selama 10 tahun, Rabu (19/2/2025).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihyadi mengungkapkan, terdakwa Maryoto dan korban Siti Rohani, merupakan tetangga dari warga kampung Mulo Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta yang sama-sama merantau untuk bekerja.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Amalbi itu, terancam Hukuman Pidana Mati atau Pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Maryoto selaku terdakwa, bertempat tinggal di Mess sebuah Pabrik Nestle di wilayah Cikarang. Sedangkan korban Siti Rohani, tinggal di kontrakan yang beralamat di Gang Bijaksana II Kp Sidamukti RT01/11 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain itu, terdakwa dengan korban telah kenal sejak dari kecil dan bertetangga, keduanya juga menjalin hubungan sebagai kekasih (berpacaran).

Begitu bunyi keterangan yang diperoleh melalui SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Depok.

Pada 5 Desember 2013, terdakwa dengan korban mulai cekcok lantaran ada SMS masuk ke handphone terdakwa yang berasal dari nomor handphone korban.

SMS tersebut isinya “yah jemput, aku mau pulang sekalian nyari makan”.

Selanjutnya pada 8 Desember 2013, terdakwa menemui korban untuk menanyakan maksud dari isi pesan itu. Kemudian korban meminta terdakwa, untuk pulang karena korban akan pergi.

Lalu pada 25 Desember 2013, terdakwa menerima SMS dari saksi Safira Apriliani (adik korban) yang intinya ialah, korban Siti Rohani sudah tidak suka dengan terdakwa dan terdakwa membalas SMS-nya dengan kata-kata ancaman akan membunuh Siti Rohani.

Untuk memenuhi niat membunuh korban, terdakwa sudah mempersiapkan dan merencanakannya terlebih dahulu dengan menggunakan sebuah pisau stainless, yang diambil di truck yang biasa digunakan untuk bekerja di Cikarang.

Pada 8 Januari 2014 sekitar jam 03.00 Wib, terdakwa menumpang truk temannya sampai Cawang.

Lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Depok, dengan naik angkot dan sampai di kontrakan korban sekitar 06.30 Wib.

Sekitar pukul 07.00 Wib korban keluar dari kontrakannya, untuk berangkat kerja dan terdakwa mengikutinya dari belakang.

Saat situasi sekitar sepi, terdakwa langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak dua kali pada pinggang dan dada kanan.

“Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. Atau Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP,” ucap Sihyadi di Ruang Sidang 4 PN Depok.

Sidang kedua kasus pembunuhan tersebut, akan PN Depok Depok lanjutkan kembali pada selasa depan.

Adapun agenda persidangan adalah, mendengarkan kesaksian yang akan dihadirkan JPU Kejari Depok. (Key)

Tinggalkan Balasan