Wartasentral.com, Depok – Sidang Praperadilan SP3 Polres Depok yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin pagi (28/10/2024) telah memasuki tahap kesimpulan.
Sidang selanjutnya adalah, akan memasuki tahap mendengarkan Putusan Hakim PN Depok, apakah permohonan pemohon diterima atau tidak oleh Hakim.
Tim kuasa hukum Pemohon Bayu Saputra Muslimin berharap, Hakim akan menerima permohonan dari korban dugaan penggelapan, supaya Polres Depok melanjutkan perkara yang sudah di SP3 kan.
Sebelumnya, PN Depok telah menggelar sidang Praperadilan tersebut, mulai dari sidang penyampaian permohonan pemohon, Tanggapan Termohon atas permohonan pemohon dan sidang saksi-saksi.
Dari fakta persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon mengharapkan hakim mengabulkan permohonan pemohon. (Key)