Ragam  

PN Depok Gelar Sidang Kekerasan Daycare, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Penangguhan

Persidangan pelaku kekerasan anak Daycare Wensen School Indonesia (foto: angon)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Kuasa Hukum pelaku kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI), atas nama Meita Irianty (37) alias Tata, mengajukan penangguhan tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Depok, menjadi tahanan rumah di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Permintaan itu terungkap, dalam sidang dakwaan di Ruang Sidang 1 PN Depok, Rabu (16/10/2024).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyawan, dengan anggota Mathilda Chrystina Katarina dan Ultry Meilizayeni serta kuasa hukum Meita Irianty, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Edrus dan Latifa Dentina membacakan surat dakwaannya.

Dalam dakwaan JPU menyampaikan, peristiwa itu berawal pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi MFP selaku orang tua dari anak korban MKZP, mengantar ke Wensen Daycare by WSI dan diterima oleh saksi Anti.

Kemudian sekitar pukul 09.02 WIB, terdakwa Meita Irianty yang kala itu berada di Aula WSI, melihat CCTV dari handphone kalau anak MKZP menyeret anak AMW.

Melihat hal itu, terdakwa langsung menuju ke Room 3 Wensen Daycare, dan setelah berada di ruang tersebut, langsung mendatangi dan memukul pantat kiri menggunakan tangan, mencubit lengan kiri dan memukul kembali pantat MKZP.

Selanjutnya, terdakwa mendorong badan MKZP menggunakan kedua tangan sampai posisinya duduk.

Kemudian memukul pantat, menendang kaki MKZP sebanyak tiga kali dan memukul pantatnya.

Lalu, terdakwa mendorong lengan kiri MKZP dan menarik kerah baju, hingga tubuh MKZP terjatuh terlentang.

Selain itu, terdakwa mendorong tubuh MKZP sampai posisi tengkurap, menggunakan tangan kanan dan mendorong badan lengan kiri MKZP menggunakan tangan sampai badan anak MKZP jatuh menyamping. Usai melakukan itu, terdakwa pergi meninggalkan room tersebut.

Rabu, 12 Juni 2024 sekita pukul 09.45 WIB, terdakwa melakukan perbuatannya tersebut terhadap anak korban AIH, dengan cara menarik tangan kiri AIH menggunakan tangan. Lalu menaruh di kasur dengan kasar sampai posisinya tengkurap.

Lalu mencubit pantat dan mendorong kepala belakang AIH. Kemudian mencubit kembali pantat anak AIH, serta menggeser badan AIH menggunakan kaki.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar JPU dalam persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum.

Usai dakwaan dibacakan, hakim Bambang Setyawan menanyakan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya, apakah mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU. Kuasa hukum lalu menjawab tidak.

Kuasa hukum hanya meminta penangguhan penahanan terdakwa, lantaran kliennya sedang mengandung. “Berharap, permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim,” pintanya.

Terpisah, Juru Bicara PN Depok Andry Eswin Sugandhi menuturkan, sidang dakwaan pemilik Daycare atas nama Meita Irianty alias Tata, telah dilaksanakan.

Di persidangan itu, kuasa hukum Meita tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Lantaran itu, pada persidangan selanjutnya dengan pembuktian.

“Kuasa hukum, tidak mengajukan eksepsi dan akan dilanjutkan ke pembuktian pada pekan selanjutnya,” tandas Andry. (Key)

Tinggalkan Balasan