Wartasentral.com, Jakarta – Pengalihan Hak Partisipasi atau Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi (Prima Energi) ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Kepri North West Natuna, anak perusahaan PT. Pembangunan Kepri, akan segera terlaksana.
Keterangan tersebut, disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) M. Darwin, usai menghadiri pertemuan dengan PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi, selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola kegiatan usaha di Hulu Minyak dan Gas, di Blok North West Natuna, di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
“Sekarang tinggal pembahasan kesepakatan pengalihan, ini merupakan tahapan kedua terakhir sebelum tahapan penetapan pengalihan PI oleh Menteri ESDM,” jelas Darwin.
Pertemuan itu, dipimpin oleh Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad didampingi Darwin, Direktur PT. Pembangunan Kepri Azwardi, Direktur PT. Pembangunan Kepri North West Natuna Syahril, bersama jajaran PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi.
Darwin menjelaskan, tahapan tersebut sudah berlangsung sejak 2016 dan dilanjutkan dengan pemegang KKKS saat ini.
Besaran PI yang akan dikelola BUMD, imbuhnya, juga termasuk dalam pokok bahasan kesepakatan tersebut.
“Pembahasan akan segera dilakukan oleh KKKS dengan BUMD, besaran PI akan tergambar disana. Mereka akan saling melihat data, rencana produksi, biaya produksi, harga minyak dan beberapa faktor lain. Faktor itulah, yang akan menentukan berapa bagian Pemda,” bebernya.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja Migas melalui PI 10%, memberikan banyak manfaat.
“Salah satunya, adalah memberikan profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah,” ungkapnya
Ia menyampaikan, keikutsertaan dalam pengelolaan tersebut, juga akan membuka peluang kerja sama atau usaha BUMD, dalam kegiatan penunjang hulu migas.
“Untuk itu, dalam pengelolaan dana PI 10% Wilayah Kerja Migas di Kepri, Kita butuh BUMD yang sehat, berinovasi dan kita harus mengikuti perkembangan zaman, yang semakin hari semakin maju,” urainya.
Sebelumnya, Ansar juga telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang pendirian BUMD Energi Kepri pada Paripurna DPRD.
Rancangan tersebut ia harapkan juga, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pengelolaan participating interest (PI) 10%, khususnya di wilayah kerja blok migas Duyung.
Sebagai informasi, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional.
Hal itu, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest Sepuluh Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
PI 10%, merupakan besaran maksimal 10% pada KKKS yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN.
Seiring dengan aturan yang berlaku untuk mendapatkan PI tersebut, BUMD wajib membentuk anak perusahaan. (Rama)