Ekbis  

Perubahan PAM Jaya Jadi Perseroda Langkah Strategis Pendanaan Non APBD

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). (Foto: berjak)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, rencana perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dilakukan agar PAM Jaya bisa berkembang lebih baik, terutama dalam hal investasi.

“Tentunya Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya, lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik,” ujar Pramono di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Ia memastikan, rencana perubahan status PAM Jaya ini telah dipertimbangkan dengan matang bersama Wakil Gubernur Rano Karno. Ia optimistis, bahwa perubahan status ini akan membawa dampak positif bagi PAM Jaya.

“Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini, untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan sama sekali, membuat perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik. Pasti, akan menjadi lebih baik dan saya meyakini itu,” tegas Pram.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan tren global di mana tidak semua proyek besar, harus sepenuhnya bergantung pada pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Karena memang eranya dunia sekarang ini, bahwa tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD,” tukasnyaq.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota maju yang layak huni dan menjamin hak dasar setiap warganya, termasuk hak atas air bersih.

Namun demikian, masih terdapat tantangan yang harus diselesaikan, yakni layanan air minum perpipaan di Jakarta yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Perubahan bentuk badan hukum ini, untuk mempercepat pemenuhan layanan air bersih di Jakarta. Gubernur optimistis, target 100 persen cakupan layanan air perpipaan dapat dipercepat dari tahun 2030 menjadi 2029.

Gubernur berharap, perubahan status ini akan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan, serta menjamin hak warga Jakarta untuk mendapatkan akses air minum yang bersih dan aman.

“Eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum PAM Jaya, dari Perumda menjadi Perseroda sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan