Perpisahan & BTS Dibatalkan, SMAN 1 Depok Akan Kembalikan Dana Terkumpul

Perpisahan & BTS Dibatalkan, SMAN 1 Depok Akan Kembalikan Dana Terkumpul
Tampak depan gedung SMAN 1 Depok (ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Kepala SMAN 1 Depok Usep Kasman, M.Pd membatalkan kegiatan perpisahan dan pembuatan Buku Tahunan Siswa (BTS). Dengan begitu, uang yang sudah terkumpul dari orang tua siswa di rekening pengurus komite, akan dikembalikan.

“Jadi sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bahwa perpisahan tidak boleh di luar sekolah. Maka dana yang sudah terkumpul, akan kita kembalikan,” jelasnya, Rabu (26/2/2025).

Kecuali, tandasnya, jaket buat siswa yang sudah jadi dan sudah dibagikan. Kalau yang belum terlaksana, tapi duitnya sudah ada yang masuk, akan di kembalikan.

“Kebetulan di kita itu kan, tidak sekolah yang pegang, anak-anak yang pegang. Saya sudah panggil panitia, komite yang pegang,” bebernya.

Usep menegaskan, anak-anak minta bantuan pengurus komite yang pegang, jadi rekeningnya bukan rekening sekolah.

“Tapi kemarin sore, saya sudah rapat dengan pengurus komite. Anak-anak panitia untuk BTS, sudah saya kumpulkan. Walau sudah pemotretan, saya bilang batalkan saja, kan belum naik cetak,” terangnya.

Kembali ia menyampaikan, lantaran jaket sudah jadi dan sudah di bagikan, susah untuk mengembalikannya, kasihan juga anak-anak.

Tampak depan gedung SMAN 1 Depok (ist)
Kepala SMAN 1 Depok Usep Kasman, M.Pd

Intinya, tambahnya, secara resmi dilarang. Maka sebagai ASN, ia mengikuti pimpinan, tidak bisa melawan.

“Perpisahan di JGU dibatalkan, BTS di batalkan. Jaket itu jaket angkatan, karena mereka setiap angkatan bikin jaket, mungkin buat kebanggaan,” urai Usep.

Ia mengatakan, untuk kegiatan perpisahan di sekolah, mungkin nanti jika ada dana, sekolah akan buatkan photo booth, tinggal pasang spanduk buat kenang-kenangan pada siswa.

“Sebagai Kepala Sekolah, saya taat pada surat edaran Kepala Dinas. Bahkan, dengan adanya surat edaran, saya lebih enak menjelaskan ke anak-anak bahwa itu semua tidak boleh,” utasnya.

Kalau ada surat edaran tapi ia tetap laksanakan, unggahnya, berati ia bandel. Tapi itu tidak ia lakukan, sebagai ASN Usep patuh terhadap Kepala Dinas.

Pengawasan Ketat Diperlukan terhadap Transaksi dalam Dunia Pendidikan

Tampak depan gedung SMAN 1 Depok (ist)
Ketua M1R Kota Depok Ibrahim Ely (foto: rwi)

Di tempat berbeda, perwakilan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Depok (MPPD) Ibrahim Ely, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik transaksi dalam dunia pendidikan.

Menurut Ketua M1R Kota Depok yang akrab disapa Brampi ini, transaksi di lingkungan sekolah, khususnya dalam momen perpisahan kelas IX SMP dan kegiatan perpisahan kelas XII SMA/SMK/SLB, harus mendapat perhatian serius.

Ia menyoroti, praktik pungutan atau transaksi yang tidak sesuai aturan, dapat berdampak negatif terhadap transparansi dan akuntabilitas pendidikan.

“Pengelolaan dana dalam kegiatan pendidikan, harus sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak memberatkan orang tua siswa dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan,” ujar Brampi.

Meski hal itu berdalih hasil rapat orang tua siswa, koordinator kelas dan komite, menurutnya itu hanya payung hukum yang digunakan, untuk membungkus kesan bisnis dan keuntungan.

Ia juga berpesan, hentikan pembullyan dengan absensi mengisi list siswa yang belum melakukan pembayaran.

Hal-hal pungutan apapun semacam itu, ia nilai sebagai bentuk pembullyan yang merusak mental dan moral siswa.

“Gunakan hati nurani dalam mengambil kebijakan, kita ini orang tua harus tenggang rasa dan memperhatikan sisi psikis siswa,” tegasnya.

Ibrahim Ely memaparkan, pengawasan terhadap transaksi keuangan dalam dunia pendidikan, didasarkan pada beberapa regulasi, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pendidikan harus berasaskan demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

• Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan kepada siswa atau orang tua yang bersifat wajib dan mengikat.

• Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur sumber dan penggunaan dana pendidikan secara transparan dan akuntabel.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pendidikan, harus dijaga. Jangan sampai, ada transaksi yang merugikan siswa dan wali murid,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdapat informasi yang menyampaikan hasil rapat panitia perpisahan SMAN 1 Depok, Hari Kamis tanggal 7 November 2024.

Bahwa partisipasi kegiatan perpisahan adalah sebesar Rp.1.450.000 + Rp.850.000 BTS (Buku Tahunan Sekolah), Jaket Almamater, Maltrab(malam keakraban) total menjadi Rp.2.300.000

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Drs. Wahyu Wijaya S.H. M.Si , pada tanggal 24 Februari 2025, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 6616/PW.01/SEKRE tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Se – Jawa Barat tahun 2025, yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta.

SE tersebut, terdiri dari 5 poin untuk dipatuhi sekolah negeri dan swasta. Salah satu poinnya yakni, Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik. (Key)

Tinggalkan Balasan