Permohonan Walikota Depok Optimalisasi SMAN Temui Jalan ‘Buntu’

Permohonan Walikota Depok Optimalisasi SMAN Temui Jalan 'Buntu'
Sesdisdik Kota Depok Sutarno (foto: Rzka)
Bagikan:

Wartasentral.com, Bandung – Permohonan Walikota Depok Mohammad Idris kepada Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, untuk membuka jalur optimalisasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN di Kota Depok, menemui jalan buntu.

Pasalnya, menurut Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno, tidak ada ketentuan mengenai jalur optimalisasi dalam pelaksanaan PPDB SMAN 2024.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris, menyampaikan permohonan ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, untuk memperkenankan upaya optimalisasi sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Permohonan itu, tertuang dalam surat nomor 420/458-Disdik yang ditandatangani Mohammad Idris, pada 22 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, dijelaskan PPDB tahun ajaran 2024/2025 yang dilaksanakan oleh Disdik Jawa Barat (Jabar), masih ada beberapa lulusan SMP yang belum dapat diterima di SMA/SMK Negeri di Kota Depok.

Upaya optimalisasi yang dimaksud, dapat berbentuk penambahan jumlah siswa di setiap rombongan belajar (Rombel).

Maupun l, penambahan rombel di setiap SMA/SMK Negeri di Kota Depok, yang saat ini hanya memiliki 15 SMAN dan 4 SMKN.

Wali Kota Depok Mohammad Idris, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno, mengutus surat tersebut ke Pj Gubernur Jawa Barat dan Disdik Jabar pada Rabu, 24 Juli 2024.

Namun, penyelenggaraan PPDB sesuai prosedur dan pedoman pelaksanaan dan teknis (Juklak Juknis), tidak memperbolehkan jalur optimalisasi yang dimaksud dalam surat tersebut.

Sekretaris Disdik Kota Depok Sutarno menyampaikan, tidak ada ketentuan mengenai jalur optimalisasi.

“Pelaksanaan PPDB, harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek),” jelasnya, Kamis (25/7/2024).

Plt Kepala Disdik Jabar Mochamad Ade Afriandi, menjelaskan PPDB SMAN Jabar 2024, sudah berakhir sejak 15 Juli 2024, yang merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2024/2025.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan, SMA/MA/SMK/MAK diizinkan memiliki jumlah peserta didik, tidak lebih dari 36 orang setiap Rombel.

Rombongan belajar untuk SMA/MA/SMA Luar Biasa, ditetapkan antara 3 hingga 36 rombongan belajar, untuk kelas X, XI, dan XII, dengan setiap jenjang minimal 1 kelas dan maksimal 12 kelas.

Mochamad Ade Afriandi menambahkan, pihaknya memahami animo masyarakat terhadap pendidikan di sekolah negeri di Kota Depok,

Sehingga, memohon bantuan dan dukungan dalam perencanaan pemenuhan kebutuhan ruang kelas baru (RKB) atau unit sekolah baru (USB) di Kota Depok, guna meningkatkan mutu pendidikan.

Selain itu, paparnya, Pemprov Jabar juga telah memprogramkan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

“Program ini untuk membantu meringankan beban orang tua siswa, yang ingin bersekolah di sekolah swasta,” tekannya.

Situasi tertentu, lanjutnya, seperti kendala geografis atau ekonomi, diizinkan untuk membuka SMA Terbuka di SMA induknya berdasarkan Permendikbudristek.

Ia menyambut baik, berjalannya PPDB Jabar 2024 jenjang SMA/SMK/SLB sesuai ketentuan yang diatur.

Ia bahkan memohon maaf, atas segala kendala dan kekurangan dalam pelayanan PPDB, yang akan dilaporkan kepada Pj Gubernur Bey Machmudin dan Mendikbudristek

“Agar dapat memperbaiki kebijakan dan teknis pelaksanaannya, supaya dapat menjadi pelayanan pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Cky)

Tinggalkan Balasan