Ragam  

Perkuat Penegakan Perda, Satpol PP Depok Kembali Segel Bangunan Koat Coffe

Satpol PP Kota Depok menyegel bangunan Koat Coffe (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, kembali melakukan penghentian aktivitas kegiatan berupa pemasangan papan segel dan Pol PP Line terhadap bangunan Koat Coffe, di Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Senin (12/1/2026).

Penyegelan kembali itu dilakukan, lantaran bangunan tersebut diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok Hendar Fradesa mengatakan, penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan pasca penindakan Perda yang dilanggar oleh pihak Koat Coffe.

Pasalnya, Koat Coffe melanggar Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

Juga Perwal Kota Depok No.12 tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembangunan dan Pemanfaatan Bangunan.

“Hari ini kami melakukan penyegelan, setelah sebelumnya melakukan pemanggilan dan pemberitahuan, untuk pelaksanaan hari ini. Dan saat pelaksanaan hari ini, tidak dihadiri pihak Manajemen Koat Coffe,” ungkapnya.

Hendar menyebutkan, penyegelan ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya tim terpadu untuk melakukan penguatan terhadap manajemen yang telah melakukan pelanggaran.

Selain itu, pihaknya berpesan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Depok, khususnya Koat Coffe untuk segera mengurus perizinannya sebelum melakukan aktivitas usaha.

“Sudah kami sampaikan dan berikan pemahaman, agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum memiliki bangunan,” utasnya.

Senada, Kasi Penindakan Satpol PP Kota Depok Herman Parlinggoman Manullang S. Stp menyampaikan, penyegelan dilakukan oleh PPNS R. Agus Mohamad, S.Kom, M.Si, yang juga menjabat Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum & Pamwal) Satpol PP Depok, bersama tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Dishub, Linmas, OPD, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat.

“Kami baru saja melakukan penghentian aktivitas kegiatan Koat Coffe, dengan penambahan pemasangan papan segel dan garis Pol PP Line didepan pintu masuk, serta pemasangan stiker Segel di depan bangunan Koat Coffe,” urainya.

Ia memaparkan, sebenarnya pihak manajemen Cafe tersebut memulai proses perijinan melalui vendor yang dipercaya, sejak Oktober 2024. Namun hingga kini, perijinannya belum tuntas dilakukan pihak vendor.

Herman pun tidak menampik seorang pihak vendor yang mengurus perijinan itu, pernah datang ke Kantor Satpol PP. Namun, pihak Satpol PP mendesaknya untuk mengurus langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Dia orang vendor yang dipercaya Kota Coffe untuk mengurus ijin, memang pernah datang. Tapi kami memintanya, untuk segera mengurus langsung ke MPP,” jelasnya.

Mengenai isu yang beredar bahwa oknum Satpol PP menerima uang Rp. 70 juta, Herman memastikan pihaknya tidak ada yang menerima itu.

“Tidak ada, tidak ada satupun yang menerima uang. Oknum vendor ini saat datang pernah bilang ke kami sudah bawa uang, tapi cuma omongan saja, kami tidak tahu dia bawa uang atau tidak. Lalu kami menolak, tidak usah memberikan uang dan memintanya urus ijinnya ke MPP,” paparnya.

Herman membeberkan, berdasarkan pertemuan dengan manajemen baru Koat Coffe menyampaikan, oknum vendor ini juga mengurus 8 perijinan cafe tersebut disejumlah daerah di Indonesia.

Salah satunya, sebutnya, di daerah Palembang, yang juga pernah disegel oleh Satpol PP sana. Jadi kejadian ini, tandasnya, bukan hanya terjadi di Kota Depok.

Lantaran itu, ia menghimbau kepada para investor dan masyarakat, agar berhati-hati dalam mengurus perijinan. Lebih baik, sambungnya, urus sendiri langsung ke MPP.

“Untuk menjaga iklim investasi di Kota Depok, kami menghimbau para investor untuk langsung mengurus perijinan sendiri ke MPP Depok,” imbaunya.

Herman menerangkan, penyegelan kembali itu dilakukan selain pelanggaran Perda juga berdasarkan Nota Dinas Hasil Rapat No. 100.3.11/567/Huk/2026, perihal laporan hasil rapat atas pembahasan permasalahan Koat Coffe dan Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, No: 800/045/Satpol.PP/2026.

Selain unsur Kepolisian dan TNI, nampak hadir juga dalam penyegelan itu Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Depok Drs. Eriman Syofyan, M.Si, Dr. Muhammad Fahmi, ST, M.Si Sekdis Diskominfo, Defis Kautsar Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Depok, Dede R perwakilan Kecamatan Pancoran Mas, Denny F Kasi Pemtantrib Kec. Panmas, Herdian Wahyu P.Data PEMKS dan Akbar M.I dari Dishub.

Mengutip dari rmolsumsel.id, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama sejumlah instansi terkait, menyegel Koat Coffee yang berlokasi di Jalan Angkatan 45, Rabu (5/11/2025).

Penyegelan dilakukan karena kafe populer tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha yang lengkap. (Key)

Tinggalkan Balasan