Pemkot Kupang Ajukan Dua Raperda Inisiatif

Pemkot Kupang Ajukan Dua Raperda Inisiatif
Wali Kota Kupang Christian Widodo saat menyampaikan dua Raperda. (Foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif , dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang.

Kedua Ranperda tersebut yakni, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kupang Richard Elvis Odja, juga dihadiri Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, di ruang Sidang DPRD Kota Kupang, Kamis (6/3/2025).

Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan, pengajuan kedua raperda itu didasarkan pada kebutuhan, untuk menyusun arah pembangunan jangka panjang, yang terencana dan berkelanjutan, serta meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Kupang.

“Raperda ini disusun sebagai kelanjutan dari RPJPD Kota Kupang 2005-2025, yang akan segera berakhir. Dengan tujuan untuk merancang pembangunan daerah yang terintegrasi, dengan sistem pembangunan nasional,” paparnya.

Secara filosofis, tambahnya, RPJPD itu bertujuan menciptakan pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat.

Dari aspek sosiologis, kebijakan tersebut ia harapkan dapat menjawab tantangan pembangunan di Kota Kupang, dengan mengarahkannya menjadi Kota Kasih yang mandiri dan berkelanjutan.

“Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak diajukan, sebagai bentuk komitmen Pemkot Kupang dalam melindungi dan memenuhi hak anak,” jelasnya.

Sebagai generasi penerus, lanjut Christian Widodo, anak-anak perlu mendapatkan perlindungan optimal, guna mewujudkan generasi yang cerdas dan berdaya saing.

Christian Widodo menyampaikan, dasar hukum pengajuan ranperda itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Dalam peraturan tersebut, Kota Layak Anak (KLA), didefinisikan sebagai daerah yang memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak secara terencana dan berkelanjutan.

“Sebagai ibu kota Provinsi NTT, Kota Kupang berkomitmen untuk menjadi Kota Layak Anak, dengan mendukung kebijakan perlindungan anak melalui regulasi daerah yang kuat dan berkesinambungan,” ujarnya.

Dengan pengajuan kedua raperda itu, Christian Widodo berharap, dapat menciptakan tata kelola pembangunan, yang lebih baik, serta mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. (Berbua)

Tinggalkan Balasan