Wartasentral.com, Depok – Wali Kota Depok Supian Suri memberikan peluang kebijakan, agar sekolah swasta menampung siswa tidak mampu dengan biaya gratis.
Sekolah gratis itu, tambahnya, untuk Siswa yang tidak lolos masuk sekolah negeri lewat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, agar tetap bisa sekolah.
Wali Kota menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menjamin, mereka tetap mendapatkan pendidikan melalui sekolah swasta yang telah disiapkan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, bukan hal baru,” tukasnya.
Supian Suri mengaku, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar sembilan tahun SD-SMP gratis, sangatlah tepat.
Dengan begitu, tambahnya, Pemkot Depok akan menanggung biaya pendidikan SD dan SMP sepenuhnya, tidak hanya bagi siswa di sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta.
“Ya, kalau terkait dengan putusan MK itu, memang nanti akan kita siapkan lebih,” terang Supian saat ditemui, usai melepas kontingen kafilah MTQH di Balaikota Depok, Sabtu, (14/6/2025).
“Kami Pemerintah Kota Depok mohon maaf, murid murid tidak masuk sekolah Negeri semua, sebab ini keterbatasan tempat dan kuota anak anak didik di Negeri,” jelasnya.
Untuk saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memfokuskan agar anak-anak semuanya bisa bersekolah. Jika sekolah negeri tidak dapat menampung, maka diarahkan untuk ke sekolah swasta.
Namun, Pemkot Depok hanya membiayai pendidikan siswa di sekolah swasta yang gagal lolos SPMB negeri, jika tergolong tidak mampu saja.
“Kalau tidak tertampung di negeri harus di swasta, dibiayai oleh negara, khususnya yang tidak punya kemampuan,” ungkapnya.
Menyinggung putusan MK, Supian menilai, banyak faktor-faktor yang perlu diperhatikan. Misalkan sekolah swasta yang mahal, apakah negara harus ikuti biaya sekolah yang mahal.
“Apakah semua angkanya menjadi plat, apakah orang tuanya setuju, apakah orang tuanya lebih rela bayar dengan kondisi sekarang, walaupun tidak digratiskan ini akan banyak faktor-faktor lain,” paparnya.
Namun, ia memandang, substansi dari kebijakan tersebut semua anak harus mendapatkan kesempatan untuk bisa sekolah, baik di negeri maupun swasta.
“Kalau teman-teman tahu sekolah-sekolah swasta itu kan ada yang mahal sekali, terus yang mahal begitu apakah pemerintah mau hadir bayarin semahal itu, atau mereka tetap diizinkan, tetap tidak gratis,” tanyanya.
Walikota mengaku, masih menunggu hal-hal teknis aturan terkait putusan MK tersebut. Pasalnya, hal ini baru putusan MK tentu harus diterjemahkan dengan kebijakan dari pusat seperti apa.
Supian Suri menjelaskan, kondisi sekolah swasta di wilayah Kota Depok berbeda-beda, tentu harus ada standar pembiayaannya.
“Jadi harus ada standar berapa sih pembiayaan untuk siswa SD-SMP, jadi secara teknis tentu akan kita ikuti,” urainya.
Selain itu, untuk menerapkan aturan MK tersebut, Disdik Kota Depok perlu berkoordinasi dengan banyak pihak, baik dari segi anggaran maupun kebijakan.
Ia menegaskan, daya tampung dan jumlah sekolah negeri yang terbatas, SD Negeri terdapat 237 SD Negeri di Kota Depok, sedangkan SMP Negeri terdapat 34 SMP Negeri di Kota Depok.
“Jadi, bukan penolakan oleh sekolah negeri terhadap siswa miskin, tetapi karena daya tampung yang terbatas, sehingga kami membatasi penerimaan siswa miskin sebesar 20 persen di setiap sekolah negeri,” ulasnya.
Misalnya, daya tampungannya 300 siswa maka siswa miskin yang di terima hanya 60 siswa. Sementara yang mendaftar sekitar 200 siswa miskin di sekolah negeri.
Supian menambahkan, untuk jumlah SD negeri dan swasta di Kota Depok relatif sama jumlahnya. Namun, Siswa yang tidak lolos masuk sekolah negeri lewat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, tetap bisa sekolah di swasta.
“Disdik itu sudah menghitung sekolah-sekolah swasta, daya tampungnya mereka menyediakan berapa,” sambungnya.
Selain itu, dalam upaya mendukung siswa dari keluarga kurang mampu, Pemkot memberikan bantuan dana pendidikan sebesar Rp100.000 per bulan untuk siswa SD dan Rp150.000 per bulan untuk siswa SMP.
Supian Suri ingin memastikan, tidak ada anak yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi. Pendidikan adalah, hak dasar dan Pemerintah wajib hadir menjamin itu.
“Tidak cukup hanya gratis, kualitas juga harus kita jaga. Oleh karena itu, para guru juga terus kami dorong untuk beradaptasi dan berinovasi,” pungkasnya. (Rik)