Ragam  

Pemkot Depok Segel Sementara Perumahan Pangeran Residence

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah didampingi Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty meninjau bangunan hunian Pangeran Residence di Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (08/08/25). (Foto:ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) yang terdiri dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Detasemen Polisi Militer (Denpom), melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan hunian di Kelurahan/ Pancoran Mas, Jumat (8/8/2025).

Penyegelan dilakukan terhadap Pangeran Residence, yang diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar tata ruang wilayah.

“Bangunan ini melanggar garis sepadan sutet, kemudian belum ada izin dan belum memiliki PBG,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty, yang saat itu mendampingi Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.

Ia menjelaskan, Pangeran Residence dibangun di atas lahan seluas dua hektare. Sebelum Tim Gakkum melakukan penyegelan, aktivitas pembangunan masih berlangsung.

“Surat peringatan sudah kami kirim, namun tidak diindahkan pengembang. Maka kami tindak secara tegas. Perumahan ini juga melanggar garis sepadan sutet, yang harus memiliki area bebas seluas 1.000 meter. Tidak boleh ada bangunan di bawahnya,” jelasnya.

Citra menerangkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2022–2042, kawasan ini masuk zona kuning yang merupakan daerah rawan bencana khusus. Karena itu, pembangunan harus segera dihentikan.

“Pembangunan, harus dihentikan dan masyarakat luas perlu tahu. Sebelum membeli rumah, cek dulu dampaknya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” himbaunya.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, juga berdialog dengan warga setempat dan berdiskusi dengan Tim Gakkum terkait langkah penanganan berikutnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan