Ragam  

Pembelian Lahan SMP di Curug Sesuai Kajian Disdik Depok

Pembelian Lahan SMP di Curug Sesuai Kajian Disdik Depok
Kepala Disrumkim Depok Dadan Rustandi (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, menanggapi dugaan korupsi terhadap lahan seluas 4 ribu meter untuk pengadaan SMPN 35 Depok, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, yang tengah dilaporkan LSM Gelombang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu.

Kepala Disrumkim Kota Depok Dadan Rustandi mengatakan, hasil dari appraisal (proses penilaian atau penaksiran harga suatu objek) tanah tersebut, berdasarkan hasil dari tim.

Ditambah dengan surat menyurat dan notaris, tambahnya, bahwa memang sudah sesuai pembeliannya.

“Kami membayar lahan, sesuai dengan hasil appraisal. Kalau mark up itu kan, berarti bukan kami yang melakukannya,” jelasnya, Rabu (22/1/2025).

Pasalnya, imbuhnya, Disrumkim itu membayar berdasarkan hasil dari tim appraisal. Surat menyurat, ada juga notarisnya, itu sudah sesuai.

Dadan menjelaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksana pengadaan proyek SMPN 35 Depok tersebut. Memang kajian tersebut, dari Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Kami hanya melaksanakan ya. Apabila sudah ada dananya dan siap untuk dikerjakan, maka akan kami kerjakan,” tegasnya.

Ia menekankan, kajian itu kan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, terkait dana keuangan.

“Namun secara teknisnya, Pokir itu bagaimana, saya tidak tahu. Yang jelas, kami dari dinas melaksanakan sesuai dana yang ada dan disiapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kilahnya.

Mantan Kadis DPUPR Kota Depok itu juga menerangkan, pihaknya telah memastikan soal Akta Jual Beli (AJB) lahan tersebut, perihal apakah memang layak dibeli atau tidak untuk pengadaan SMPN 35 Depok.

“Makanya waktu itu saya mengatakan, AJB Bu Titi pemilik lahan ini, layak atau tidak untuk dibayarkan. Akhirnya, yang memverifikasi itu notaris dan BPN Kota Depok. Jika sudah bisa diproses, ya kami proses dan jika sudah bisa dibayarkan ya kami bayar,” ucap Dadan.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang), melaporkan perihal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMPN 35 Depok itu ke Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Menanggapi soal pelaporan tersebut, Dadan Rustandi mengatakan, pihaknya menerima tindakan yang dilakukan masyarakat.

Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur.

“Sah-sah saja, apabila masyarakat ingin melaporkan hal itu ke KPK. Pada intinya, kami sudah menjalankan semuanya sesuai dengan prosedur,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan