Pembangunan RKB SMAN 4 Depok Tidak Transparan

Proyek pembangunan RKB SMAN 4 Depok (foto: Riki)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Depok, Ditengarai tidak transparan. Pasalnya, bagi masyarakat yang melihat pekerjaan tersebut, tidak akan tahu asal usul proyek pembangunan RKB tersebut.

Bahkan wartasentral yang melakukan kontrol sosial dan mencari informasi di lokasi pembangunan tersebut, menemui jalan buntu lantaran tidak ada papan proyek, Direksi Keet, Konsultan Supervisi maupun pelaksana lapangan perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun hanyalah, proyek tersebut membangun 3 ruang kelas. Asal proyek dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan perusahaan serta para pekerjanya, beralamat dan berasal dari Purwakarta.

“Dari dinas Provinsi pak, mau bangun 3 ruang kelas pak, yang sebelah sana, yang lagi kita kerjakan dua lantai untuk dua ruang kelas. Satu lantai lagi, nanti di sebelah sini,” jelas Wakil Mandor yang tidak menyebutkan namanya.

Ditanyakan mengapa tidak ada papan proyek sebagai informasi dan transparansi pembangunan RKB tersebut, ia hanya menyampaikan belum dibuat.

“Mandornya belum datang pak, tadi bilang bannernya belum jadi. Nanti akan kita buat,” bebernya, usai menelepon seseorang.

Mengenai Direksi Keet, ia menyampaikan saat ini belum membuatnya, lantaran setelah membongkar eksisting bangunan kantin, lahannya belum dibereskan sehingga belum membuat direksi keet.

“Bedeng belum kita buat, soalnya abis bongkar belum kita bersihkan lahannya. Nanti, kalau sudah bersih, kita buat disana. Kalau mandor, biasanya hari Senin atau Selasa datang ke lokasi,” utasnya.

Sebagai informasi tambahan, Direksi keet atau bedeng sementara adalah bangunan kantor lapangan yang bersifat sementara dan semi permanen, digunakan dalam proyek konstruksi untuk pusat administrasi, pengawasan, dan koordinasi proyek.

Fungsinya adalah untuk menunjang kegiatan operasional proyek, hingga proyek tersebut selesai dan dibongkar.

Fungsi Utama Direksi Keet:

Pusat Administrasi Proyek: Menjadi tempat untuk menyimpan dokumen, sketsa bangunan, jadwal kerja, dan perlengkapan proyek lainnya.

Koordinasi dan Komunikasi: Tempat bagi para insinyur, pemilik proyek, konsultan, dan pelaksana proyek untuk bertemu dan berdiskusi.

Pengawasan Proyek: Digunakan sebagai pusat kontrol dan pengawasan aktivitas pembangunan di lapangan.
Tempat Istirahat dan Rapat: Menyediakan ruang untuk rapat penting dan tempat beristirahat bagi staf dan pekerja.

Karakteristik Direksi Keet:

Bangunan Sementara: Hanya digunakan selama proyek berlangsung dan akan dibongkar setelah proyek selesai.

Semi Permanen: Dibangun dengan material yang cukup kokoh namun mudah dibongkar pasang, seperti kontainer atau sandwich panel.

Portabel: Mudah untuk dipindahkan dari satu lokasi proyek ke lokasi lain.
Ukuran: Umumnya memiliki luas tidak lebih dari 24 meter persegi.

Keberadaannya wajib, sebelum pekerjaan proyek dimulai untuk memastikan pengelolaan dan kelancaran proyek.

Mengutip dari Hukumonline.com, secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.

Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

Dalam proyek pembangunan, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).

Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.

Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah, tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

Kewajiban Pemasangan Papan Proyek:

Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.

Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah dilihat.

Fungsi papan proyek pemerintah adalah sebagai sarana informasi dan pengawasan, untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai dari anggaran negara atau daerah.

Papan proyek menampilkan detail seperti nama proyek, lokasi, anggaran, jadwal, dan pihak pelaksana, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi jalannya proyek secara langsung.

Rincian Fungsi Papan Proyek Pemerintah:

Transparansi Anggaran: Papan proyek berfungsi sebagai alat untuk membuka informasi mengenai penggunaan dana publik kepada masyarakat luas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Akuntabilitas Pelaksanaan: Dengan adanya papan proyek, pihak pelaksana bertanggung jawab atas proyek yang dikerjakannya. Keterbukaan informasi ini, juga mendorong akuntabilitas dari kontraktor dan pengawas.

Identitas Proyek: Papan proyek berfungsi, sebagai identitas resmi suatu proyek pembangunan di lokasi.

Media Pengawasan Masyarakat: Masyarakat memiliki informasi yang jelas, untuk memantau progres proyek dan dapat melaporkan jika ada penyimpangan dalam pelaksanaan.

Dasar Kepatuhan Regulasi: Papan proyek merupakan kewajiban bagi proyek yang dibiayai APBN/APBD dan didasarkan pada peraturan pemerintah, terkait pengadaan barang/jasa dan keterbukaan informasi.

Informasi yang Umum Tertera di Papan Proyek:

Nama proyek
Nama pemilik proyek (pemerintah)
Lokasi proyek
Nilai atau anggaran proyek
Waktu pelaksanaan
Nama kontraktor pelaksana
Nama Konsultan Pengawas
(Key)

Tinggalkan Balasan