Ragam  

Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Jangan Lemahkan Demokrasi

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini (foto : dok)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengingatkan agar draf peraturan Presiden (Perpres) yang mewacanakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam penanganan terorisme tidak melemahkan prinsip demokrasi dan sistem peradilan pidana nasional.

Ia menegaskan upaya negara dalam memberantas terorisme tidak perlu diragukan. Namun, instrumen hukum yang digunakan harus disusun secara hati-hati dengan menjamin akuntabilitas, supremasi sipil, serta perlindungan hak asasi manusia.

“Tujuan memberantas terorisme itu penting, tetapi pengaturannya harus dibaca dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, dan prinsip HAM,” kata Amelia di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan rinci dari pemerintah terkait dasar pertimbangan pelibatan TNI, ruang lingkup kewenangan, tata komando, hingga mekanisme akuntabilitasnya.

Menurutnya, DPR juga akan menguji apakah draf perpres tersebut selaras dengan Undang-Undang TNI, Undang-Undang Pemberantasan Terorisme, serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

“Kami perlu memastikan, pengaturan ini tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas,” ujarnya.

Amelia mengingatkan tanpa kriteria yang tegas termasuk definisi ancaman, batasan situasi, mekanisme otorisasi.

Serta bentuk pertanggungjawaban, terdapat risiko pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang bersikap kritis.

Ia menekankan kritik publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, sehingga regulasi harus memberi pagar agar pelibatan militer tidak masuk ke ranah sipil.

Selain itu, Amelia menyoroti penggunaan istilah “penangkalan” dalam draf perpres yang dikaitkan dengan peran TNI.

Ia menilai istilah tersebut perlu dikaji secara mendalam karena dalam Undang-Undang TNI, tugas pokok TNI difokuskan pada ancaman yang bersifat militer.

“Sementara pencegahan terorisme di hulu mulai dari penegakan hukum, deradikalisasi, hingga intervensi sosial merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga terkait,” katanya.

Amelia juga menegaskan, pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI harus ditempatkan secara ketat, dalam konteks menghadapi ancaman terorisme bersenjata dan tidak boleh mengganggu bangunan sistem peradilan pidana.

“Proses penyelidikan, penangkapan, pengumpulan alat bukti, hingga pembuktian di pengadilan membutuhkan standar due process yang ketat agar kepercayaan publik tidak tergerus,” ucapnya.

Menurutnya, pelibatan TNI seharusnya hanya dilakukan dalam kerangka operasi tertentu, ketika ancaman telah meningkat ke level bersenjata dan membahayakan keselamatan publik secara luas.

“Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI bisa menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga,” pungkas Amelia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan draf perpres mengenai tugas TNI dalam mengatasi terorisme yang beredar sejak awal Januari 2026 belum bersifat final.

Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden RI itu meminta masyarakat tidak terburu-buru berspekulasi dan mengajak publik, untuk menilai substansi kebijakan pemerintah secara utuh setelah aturan tersebut resmi diterbitkan. (Berb)

Tinggalkan Balasan