Wartasentral.com, Kota Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengemukakan, terkait rencana pelebaran Simpang atau pertigaan Jalan Raya Abdul Wahab dan persoalan tanah kantor Kecamatan Sawangan, masih dalam kajian dan belum melakukan pembebasan tanah.
Hal itu ia ungkapkan, usai Tarawih Keliling (Tarling) di Masjid Al – Mukhlasiin, Jalan Abdul Wahab, Selasa (19/3/2024).
“Kita butuhkan tanah bukan sekedar untuk bisa jalan itu tidak patah gitu ya, kita membutuhkan tanah paling tidak berapa ratus meter lah, tapi pemiliknya minta dibeli semua,” urainya.
Itulah yang sedang pihaknya konsultasikan kembali kepada Kejaksaan. Boleh tidak jika lewat dari kebutuhan yang ada, membeli tanah itu.
“Kan nanti sisanya untuk apa, harus kita jelaskan kepada Kejaksaan. Kita, tidak bisa sembarangan beli tanah. Misalnya kita belanja tanah untuk apa, harus ada penjelasannya,” papar Idris.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, tambahnya, masih tetap ada kajian – kajian, karena memang Pemkot Depok punya kajian yang namanya Pusat Pelayanan Kota (PPK).
“Kita harus punya kajian Pusat Pelayanan Kota. Sekarang itu ada lima PPK, yang utama di Margonda, Bojongsari, Cipayung, Cinere dan tapos,” utasnya. (Key)