Wartasentral.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak serta merta di terima oleh partai politik.
Bahkan, ada partai yang akan melakukan kajian terlebih dahulu atas putusan tersebut, sebut saja Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).
Partai ini pun, belum menentukan sikap resmi seperti apa. Seperti disebutkan kader PDI P Aria Bima , keputusan sikap partainya akan dibahas setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, kembali dari kunjungan ke Tiongkok.
“Belum, ada opsi-opsi yang nantinya akan dibawa. Ibu Mega, akan rawuh baru tanggal 16 (Juli). Belum ada obrolan. Jadi materi yang dibahas kemarin akan dibawa ke rapat DPP,” ujar Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/7/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjelaskan, sejauh ini pembahasan masih berada dalam tahap forum diskusi terbatas (FGD) yang diselenggarakan oleh badan riset DPP PDIP.
Forum tersebut menghadirkan sejumlah pakar seperti Ramlan Subakti, Titi Anggraini, dan Eks Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.
“Itu bukan rapat, itu lebih pada forum FGD. DPP Partai yang dipelopori atau diselenggarakan oleh badan risetnya. Kita juga tidak bicara yang miopik kepentingan asli partai saja, tapi lebih bicara bagaimana demokrasi ke depan ini harus semakin maju,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan MK terkait jeda pemilihan pusat dan daerah hampir dua tahun ke depan berisiko mengganggu ritme politik yang selama ini dibangun
Padahal, penyatuan jadwal pilpres dan pilkada sebelumnya dirancang agar transisi kekuasaan di pusat dan daerah terjadi dalam satu siklus anggaran dan visi.
“Dengan keputusan MK itu, narasi yang sebelumnya itu jadi jomplang antara pemilu daerah dan pusat. Dulu narasinya itu pilkada serentak yang dibuat tidak jauh dari Pilpres itu lebih pada proses perubahan pimpinan nasional dan daerah itu akan bersamaan,” jelasnya.
Sementara itu, Aria meminta adanya forum lintas partai dan antar-lembaga tinggi negara, guna merespons dinamika putusan MK yang menimbulkan pro dan kontra di publik.
“Saya mengusulkan, mumpung kita mau 17 Agustus, sebaiknya Presiden melakukan langkah-langkah rapat konsultatif antar lembaga tinggi negara menyikapi keputusan-keputusan MK,” pungkasnya.
Adapun dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Nantinya, pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD.
Sementara pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). (Berbua)