Wartasentral.com, Bandung – Komedian Alfiansyah Komeng yang akrab dikenal dengan sebutan Komeng uhuuyyy, sukses melenggang ke Senayan sebagai senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pada Pemilu 2024 yang dihelat 14 Februari kemarin, Komeng ternyata meraih 202.599 suara atau 8,34 persen di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 1, dikutip dari Sindonews.com, Kamis (15/2/24).
Di urutan kedua, diraih oleh Aanya Rina Casmayanti dengan perolehan 90,580 suara atau 3,73 persen. Sedangkan artis Jihan Fahira berada di urutan ketiga. Pemain sinetron ini, meraih 87.077 suara atau 3,58 persen.
Sementara, di urutan keempat KH Amang Syafrudin dengan 78.302 suara atau 3,22 persen.Data tersebut berasal dari 47.481 TPS dari 140.457 TPS atau 33,80 persen. Seperti dilihat Kamis (15/2/24) pagi.
Data real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 11.00 WIB, untuk pemilihan DPD RI dapil Jabar, Komeng, Aanya Rina, Jihan Fahira dan KH Amang Syarfrudin, mengungguli 54 calon anggota DPD RI lain yang bertarung di Dapil Jabar 1.
Komisioner KPU Jabar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Pemilih Hedi Ardhia mengatakan, data calon anggota DPD RI Dapil Jawa Barat 1 yang unggul pada pemilihan DPD RI, dapat dilihat pada laman Pemilu KPU tahun 2024.
Ia menyebut, sebanyak 54 orang calon anggota memperebutkan empat kursi DPD.
”Dari DPT 35 juta lebih, diperebutkan 54 orang dan yang diambil DPD hanya 4 orang,” kata Hedi Ardhia di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung, Kamis (15/2/24).
Ia menyatakan, foto Komeng yang mencolok dan lucu di kertas suara, berdasarkan kesepakatan KPU dan peserta Pemilu Komeng. Foto itu viral di media sosial (Medsos), dibandingkan calon anggota DPD lainnya.
“Sebelum pencetakan, kami sudah aproval dari masing-masing calon,” ungkapnya.
Hedi mengatakan, tidak dapat berkomentar lebih banyak terkait foto tersebut. Pasalnya, itu bisa jadi bagian dari strategi marketing Komeng.
Yang pasti, tukasnya, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Komeng terkait pemasangan foto tersebut.
“Jauh lebih penting, foto tersebut hasil kesepakatan persetujuan antara KPU dan calon. ”Di aturan KPU, tidak ada norma yang dilanggar,” tegas Hedi. (SNC)