Wartasentral.com, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2025, Senin (19/5/2025), di Ruang Sidang Paripurna, DPRD Kota Depok.
Rapat itu, menjadi momentum penting dalam pembentukan kebijakan daerah, khususnya dalam pembahasan perubahan susunan perangkat daerah.
Rapat Paripurna kali ini, mengangkat lima agenda utama. Yaitu Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) 7, Pembacaan dan penandatanganan Keputusan DPRD, Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Kedua, Sambutan dari Wakil Wali Kota Depok dan Penyampaian pendapat akhir Pemerintah Kota Depok mengenai Raperda.
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, S.Kom, menyampaikan pendapat akhir pemerintah Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ia menekankan pentingnya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, untuk menjadikan Ranperda tersebut sah sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus 7 yang telah bekerja keras membahas materi perubahan tersebut.
“Persetujuan akhir yang dicapai hari ini menandai kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Depok, untuk memperbarui struktur perangkat daerah agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Rapat paripurna itu, lanjutnya, bertujuan memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat langsung bagi warga Depok.
“Persetujuan ini juga menjadi wujud kemitraan yang sehat antara kedua lembaga, dalam menyusun kebijakan strategis pembangunan kota Depok,” lontar Chandra.
Rapat ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama dan Wakil Wali Kota Depok, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi membangun Kota Depok.
“Kita hadir dalam sidang yang penuh arti, untuk membangun Depok dengan sinergi,” pungkasnya. (Thesa)