Wartasentral.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak lainnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan kehadiran negara dalam melindungi dan memberikan kepastian hak atas tanah, bagi masyarakat terdampak bencana.
“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat,” tegasnya.
Kepastian ini, urainya, bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan.
Melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, ia memastikan setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan kondisi faktual di lapangan, Nusron menjelaskan tanah terdampak bencana terbagi menjadi dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah.
Ia memaparkan, tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana, seperti tergerus banjir atau longsor, yang penanganannya dilanjutkan melalui penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.
“Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bagi pemilik tanah yang sertipikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui.
“Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan penyadaran sekaligus pelayanan kepada masyarakat, melalui pendaftaran tanah pertama kali.
Langkah ini, sebut Nusron, bertujuan agar tanah-tanah tersebut masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.
“Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan pascabencana tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” unggahnya.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dapat terus terwujud secara berkelanjutan.
“Kita tentu berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di tiga tempat itu bisa dilakukan, termasuk bagaimana dukungan Kementerian ATR/BPN, untuk memberikan bantuan kepada kementerian/lembaga lain yang sekarang sedang bekerja membantu melakukan pemulihan ditempat tersebut bisa dilakukan dengan baik ke depan,” ujarnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Raker dan RDP ini juga diikuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Tampak juga Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto. (Cky)






