Ragam  

Negara Tidak Boleh Kalah Sama Buronan Korupsi Paulus Tannos

Negara Tidak Boleh Kalah Sama Buronan Korupsi Paulus Tannos
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengecam sikap buronan kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos, yang menolak pulang ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.

Lantaran itu, dengan tegas ia minta Pemerintah Indonesia jangan mau kalah dengan sikap bebal buronan kasus rasuah tersebut.

“Kami mengecam upaya penghindaran hukum, oleh tersangka kasus e-KTP ini. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyentuh kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh kalah, oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum, harus ditegakkan secara tegas dan adil,” kata Mafirion kepada wartawan, Selasa, (3/6/2025).

Ia mengatakan, penyelesaian kasus Paulus Tannos telah menyangkut wibawa dan kehormatan bangsa. Ia mengaku miris, jika buronan korupsi justru bebas bermanuver di negara lain.

“Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” ucapnya.

Legislator dari Fraksi PKB itu meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum mengawal proses ekstradisi secara agresif. Pemerintah RI, perlu proaktif dengan jalur diplomasi yang dimiliki.

“Pemerintah harus menjalin koordinasi erat dengan otoritas Singapura, baik melalui jalur hukum maupun diplomatik, guna menghadapi permohonan penangguhan dari Paulus,” tekannya.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan, tandasnya, harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk komitmen bersama memberantas kejahatan lintas negara.

Mafirion juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ia berharap, paspor Paulus Tannos dapat dibekukan dan seluruh akses keimigrasian dicabut guna menghindari pelarian.

“Kasus ini menjadi batu ujian, tidak hanya bagi KPK, tetapi juga bagi seluruh sistem penegakan hukum kita. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos, akan menjadi bukti Indonesia benar-benar serius dalam memerangi korupsi tanpa kompromi,” katanya.

Sebelumnya, pihak Kemenkum mengungkap kalau Paulus Tannos masih melakukan perlawanan, agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu, menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini, belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura, tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.

Diketahui, pemerintah telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura, pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi tanggal 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, seluruh dokumen yang diminta Otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, sudah lengkap.

“Paulus Tannos tinggal tunggu sidang, semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada Otoritas Singapura,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025. (Berbua)

Tinggalkan Balasan