Wartasentral.com, Depok – Mobil patroli Buru Sergap (Buser) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, diduga beralih fungsi menjadi mobil pengangkut sampah.
Pasalnya, pada Kamis (2/1/2025), wartasentral.com, melihat mobil patroli buser kebersihan DLHK Depok itu, tengah menurunkan sampah dari bak belakang mobil tersebut di TPS Pasar Cisalak.
Padahal, DLHK Depok sudah memiliki truk dan mobil angkutan sampah yang secara resmi mengangkut sampah setiap harinya.
Meski begitu, Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok Dadan Ardan Kurniawan, tidak menyangkal mobil tersebut digunakan untuk mengangkut sampah.
“Kalau kondisi darurat saja,” jelasnya melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (3/1/2025).
Ia membenarkan, dalam kondisi darurat bila mobil patroli tersebut menemukan sampah yang dibuang sembarangan di tepian jalan, maka akan diangkut mobil tersebut.
Dengan keterangan dari Ardan itu, maka dipastikan tidak ada penyalahgunaan alih fungsi mobil patroli tersebut.
Selain itu, ia menghimbau kepada warga masyarakat, tidak membuang sampah ditepi jalan dan kali. Ia pun meminta, jika ditemukan pembuang sampah liar segera melaporkan ke pihak DLHK.
Ardan menyebut, bila para pelaku pembuang sampah liar berhasil di OTT petugas, akan dikenakan sanksi denda sesuai Perda Nomor Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengolahan sampah.
“Sesuai pasal 57, setiap orang atau badan yang melanggar pasa 6, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 15, dan pasal 17 pada Perda No 5 Tahun 2014, akan dikenakan sanksi administratif hingga denda,” tutupnya. (Key)