Wartasentral.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa, pendidikan dasar 9 tahun yang meliputi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan.
Putusan yang berlaku secara nasional dan mengikat itu, menyatakan seluruh biaya pendidikan dasar harus ditanggung pemerintah.
Putusan itu diambil dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dengan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, Selasa (27/5/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan , Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban negara, untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
“Pemerintah dan pemerintah daerah, wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan negara tidak boleh lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan dasar, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat seperti sekolah swasta dan madrasah.
“Negara tidak dapat mengalihkan tanggung jawab, kepada penyelenggara pendidikan swasta. Kewajiban pembiayaan pendidikan dasar, adalah tanggung jawab konstitusional pemerintah,” ujarnya.
Putusan ini secara langsung memperluas cakupan pembiayaan pendidikan oleh negara, yang sebelumnya hanya terfokus pada sekolah negeri.
Kini, sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar dalam kerangka wajib belajar, juga tidak boleh membebankan biaya kepada peserta didik.
Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam menjamin akses pendidikan dasar yang merata dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun status lembaga pendidikannya. (Cky)