Wartasentral.com, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mendukung usulan pemberian perlindungan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ia menyebut, rencana ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kemensos berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini Gus Ipul sampaikan saat menerima kunjungan Anggota DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka, beserta Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) dr Hetty Widiastuti.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) tersebut, membahas soal perlindungan sosial bagi para WBP.
“Ini sesuai Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Fakir miskin dan anak-anak terlantar, dipelihara oleh negara,” lontarnya.
Gus Ipul menjelaskan, salah satu cara Kemensos merealisasikan mandat tersebut adalah dengan memberikan perlindungan, rehabilitasi dan pemberdayaan sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
Ia menyampaikan, perlindungan sosial yang diberikan adalah bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, dan PBI.
Terdapat 12 kelompok rentan atau Pemerlu ATENSI Sosial (PAS), rincinya, yang mendapatkan bantuan dari Kemensos.
Antara lain, fakir miskin, anak-anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban bencana, termasuk bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (napi dan napiter).
Saat ini, jelasnya, dari total warga binaan pemasyarakatan sebanyak 275.513
Orang yang sudah masuk PBI sebanyak 112.882 orang.
Terkait data ini, Kemensos akan berkoordinasi dengan BPS untuk proses verifikasi dan cek desil pada warga binaan.
Selain PBI, bagi mereka yang memang memerlukan bantuan, kementerian sosial juga bisa memberikan paket bantuan sosial.
“Jadi siapapun yang masuk kriteria, bisa mendapatkan bansos sebagai perlindungan. Sifatnya bantuan sosial itu sementara, supaya mereka bisa bangkit menjadi keluarga yang mandiri. Jadi bansos itu sebenarnya hanya sementara,” tekannya.
Setelah mendapatkan perlindungan, selanjutnya Kemensos akan memberikan rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penanganan rehabilitasi sosial ini dilakukan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing melalui sentra-sentra milik Kemensos di berbagai daerah.
“Nah, dalam rangka rehabilitasi sosial ini, pemerintah memiliki layanan residensial lewat sentra-sentra yang kita punya, itu layanan residensial,” sambungnya.
Sementara itu, lanjut Gus Ipul, bagi penerima bantuan yang sehat dan termasuk dalam usia produktif tidak memerlukan rehabilitasi. Melainkan, mereka akan diarahkan pada pemberdayaan social.
“Di pemberdayaan itu ada bantuan-bantuan usaha, bantuan pelatihan, bantuan penciptaan pasar, bantuan-bantuan yang sebenarnya lebih banyak,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyampaikan, dibutuhkan satu data yang akurat dan menjadi dasar bagi berbagai stakeholder, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sehingga program bantuan yang diberikan bisa lebih terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
“Data kita semua harus sama. Data yang dipegang Bu Rieke sama yang kita pegang ini, juga harus sama,” tegas Gus Ipul.
Yang pasti katanya, pihaknya siap menindaklanjuti rencana pemberian perlindungan untuk WBP. “Insya Allah informasi ini akan kita tidaklanjuti, untuk memberikan perlindungan bagi warga binaan,” tuturnya.
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menilai, jaminan sosial merupakan hak bagi WBP dan kewajiban negara untuk memenuhinya. Ia pun mengajak berbagai stakeholder terkait, untuk berkolaborasi mewujudkan hal tersebut.
“Kita berjanji dari Ditjen Pemasyarakatan bersama dengan Kemensos, insya Allah collab (kolaborasi) bersama Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), berjuang untuk hadirnya jaminan sosial, khususnya BPJS Penerima Bantuan Iuran bagi warga binaan di seluruh Indonesia,” ungkap Rieke. (Key)





