Wartasentral.com, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan, dalam sidang putusan perkara No.06/Pid.Pra/2024 PN.DPK, yang di gelar di ruang sidang PN Depok, Senin (28/10/2024).
Dalam sidang putusan Praperadilan tersebut, Hakim PN Depok Mathilda Chrystina Katarina memutuskan Surat Ketetapan Nomor : SK.Sidik/30/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 24 April 2024 atau SP3 yang dikeluarkan Polrestro Depok itu, dibatalkan dan tidak sah.
Hakim lantas memerintahkan Polrestro Depok, membuka kembali proses penyidikan kasus dugaan penggelapan Terlapor AB.
Bayu Saputra Muslimin selaku tim kuasa hukum pemohon Praperadilan Isyam Satrio menyampaikan, keputusan sidang hari ini Alhamdulillah, permohonan dikabulkan.
“Hakim menyatakan SP3 yang dikeluarkan Polrestro Depok, dibatalkan dan tidak sah. Hakim memerintahkan kepada Polrestro Depok, untuk membuka kembali proses penyidikan,” jelasnya, usai sidang.
Alasannya, terang Bayu, Hakim melihat Penyidik belum maksimal dalam melakukan penyidikan, sebagaimana hasil dari gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, pada September 2023.
“Salah satu poinnya adalah, pemeriksaan saksi – saksi dan koordinasi kejaksaan. Penyidik melakukan penggeledahan, tapi ternyata tidak tampak dalam pembuktian yang dilakukan penyidik,” bebernya.
Artinya, imbuh Bayu, penyidik belum berkoordinasi dengan Kejaksaan, sebagaimana permintaan dari hasil rekomendasi gelar perkara khusus.
Penyidik, tukasnya, dalam pertimbangan Hakim, juga belum melakukan penggeledahan terhadap terlapor AB.
Dengan demikian, sambungnya, seluruh rangkaian penyidikan itu belum maksimal dilakukan penyidik.
Menurut hakim, hal – hal demikian membuat keputusan penyidik terlalu terburu – buru dan prematur
“Sehingga, surat penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dari Termohon Praperadilan, oleh majelis Hakim dianggap tidak sah,” ungkapnya.
Bayu mengemukakan, Hakim tadi mengutip seluruh bukti. Terdiri dari 70 item bukti surat, empat bukti saksi dan satu ahli di dalam persidangan.
Hakim melihat ada satu ahli menyatakan, proses laporan polisi yang dilaporkan pemohon itu, sangat berkaitan dengan Pasal 372 KUHAP tentang penggelapan.
“Mestinya, penyidik Polrestro Depok itu fokus memaksimalkan penyidikan, bukan malah buru-buru mengeluarkan SP3,” tegas Bayu.
Ia mengutarakan, langkah selanjutnya sesuai dengan Perkak Nomor 6 tahun 2009 tentang penyidikan tindak pidana, pasal 33 itu dikatakan penyidik mestinya harus melakukan gelar perkara khusus.
“Karena ada putusan Praperadilan, jadi kami akan mendorong penyidik melakukan gelar perkara khusus, untuk membuka kembali perkara ini dan memberikan kepastian hukum,” desaknya.
Selain itu, Ia mengharapkan tentunya terlapor AB bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka, agar proses pelaporannya bisa berlanjut ke Kejaksaan, kemudian berlanjut ke Pengadilan.
Selaku tim kuasa hukum pemohon, Bayu pun meminta penyidik harus membuat peristiwa tersebut terang benderang.
Ia mendesak Polrestro Depok periksa semua bukti, periksa semua saksi yang terkait, kumpulkan bukti – bukti, lakukan penggeledahan dan lakukan penyitaan termasuk terhadap sepeda brompton.
“Saya rasa dari keputusan ini, sebenarnya membuat keyakinan penyidik, proses ini harus dilanjutkan dengan penyidikan yang maksimal,” pungkasnya. (Key)