Wartasentral.com, Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset, masih ditunggu elemen masyarakat anti korupsi untuk dibahas oleh DPR RI.
Pasalnya, jika nanti sudah menjadi UU, maka diharapkan sebagai solusi pemberantasan korupsi di tanah air.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir , pembahasan RUU Perampasan Aset ini belum dimulai, lantaran mendahulukan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
RUU ini hingga sekarang masih dikebut pembahasannya oleh Komisi III DPR , bersama pemerintah dan juga para pakar hukum dan akademisi.
“Ini kan, ada menunggu satu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, perampasan aset sama RUU kepolisian,” terang Adies menjawab wartawan di gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan, DPR terpaksa harus menunda pembahasan RUU Perampasan Aset, agar tidak terjadi revisi berulang kali.
“Jadi, kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, DPR saat ini sedang memprioritaskan percepatan pembahasan KUHAP.
“Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” tukas Adies.
Terkait izin pembahasan KUHAP, Adies mengungkapkan sejauh ini belum ada pengajuan resmi. Namun ia memastikan jika sudah ada izin dari pimpinan DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset akan langsung dijalankan.
“Bisa kita jalankan pembahasannya selama diizinkan pimpinan. Biarkan aja mereka kebut kan,” pungkasnya. (Berbua)