Mangkrak 17 Tahun, Plh Walikota Depok Ultimatum Putus Kerjasama PT. Andyka Investa

Mangkrak 17 Tahun, Plh Walikota Depok Ultimatum Putus Kerjasama PT. Andyka Investa
Plh Walikota Depok Chandra Rahmansyah bersama Kepala BP4D & Kepala Dishub Depok (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Pelaksana Harian (Plh) Walikota Depok Chandra Rahmansyah, S.Kom memberikan ultimatum kepada PT. Andyka Investa selaku pengembang atau developer Terminal Terpadu Metro Starter.

Pasalnya, sudah 17 tahun meminjam lahan untuk dimanfaatkan menjadi fasilitas umum terintegrasi, namun hingga kini tidak kunjung terealisasi.

Dengan tegas Chandra kontan mengatakan, Pemkot Depok menolak rencana Addendum Kelima Mega Proyek Metro Stater seluas 2,6 hektar di area Stasiun KA Depok Baru itu.

“Karena ini sudah mangkrak selama 17 tahun, maka tadi kami langsung rapat beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah, untuk kemudian kami ambil keputusan, bahwa ini harus dievaluasi secara menyeluruh,” ungkapnya, saat terjun langsung ke lokasi tersebut, Rabu (26/2/2025).

Wakil Walikota Depok Perubahan ini pun mengungkapkan, berdasarkan instruksi Walikota Depok Supian Suri, telah menunjuk Kepala Bagian Hukum untuk mengkomandoi evaluasi menyeluruh, terkait mangkraknya proyek Metro Stater.

Evaluasi menyeluruh itu, ia kasih waktu dua hari, Kamis dan Jumat. Sehingga hari Senin sudah ada masukan saran, untuk Walikota Depok.

“Karena kebetulan, beliau juga sudah mulai berkantor di Balaikota setelah kembali dari retret,” sambungnya.

Menyoroti terkait perjanjian kerja, Chandra menegaskan, karena proyek Metro Stater telah mangkrak selama 17 tahun, maka harus diselesaikan secepat-cepatnya.

“Saya juga baru tahu nih, ternyata addendum keempat itu addendum terakhir. Sehingga saya maunya ada kejelasan, kepastian, kalau mau lanjut kapan?,” tanya Wakil Walikota Depok itu.

Ia menyatakan tidak mau lagi ada mangkrak. Sehari pun mangkrak, sudah tidak boleh lagi.

“Kalau pun tidak ya gimana?. Nanti tinggal tim evaluasi akan memberikan rekomendasi kepada kami,” imbuhnya.

Katanya, jadi addendum keempat terakhir, pihak pengembang diberikan kewajiban untuk menyelesaikan sampai bulan November tahun 2024 kemarin, ternyata masih belum.

Lebih jauh Chandra mengungkapkan, segala kemungkinan sanksi terkait proyek mangkrak itu bisa saja terjadi. Termasuk, mengakhiri kontrak kerjasama dengan PT.Andyka Investa selaku pengembang.

“Semua kemungkinan ada, putus atau lanjut itu semua kemungkinan ada, sangat ada,” ucapnya.

Apalagi, paparnya, setelah 17 tahun mangkrak itu kan effort dari pengembang sendiri masih belum tampak terlihat banget, buat proses progres pembangunannya segala macem.

“Gini, kalau selama 17 tahun progresnya seperti ini, memang effort nya saya lihat kecil banget. Tapi kan kita juga harus adil dong, kita evaluasi dulu kenapa?. Masalahnya apa?, seperti itu. Jadi memang kuncinya di evaluasi menyeluruh tadi,” pungkasnya.(Key)

Tinggalkan Balasan