Wartasentral.com, Depok – Lurah Meruyung Asep Suherman akan memberikan sanksi tegas, kepada siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikannya saat meninjau langsung lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar, di Jalan H. Syamsuri RT 03 RW 08, Kelurahan Meruyung.
Menurutnya, keberadaan tumpukan sampah di lahan kosong tersebut telah lama dikeluhkan warga karena menimbulkan kesan kumuh, serta mengundang lalat yang berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan.
“Kami menerima banyak keluhan masyarakat, terkait adanya pembuangan sampah di lahan kosong di wilayah RT 03 RW 08. Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan, karena berdampak pada kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Saat melakukan pemantauan di lokasi, Asep mengaku sempat memergoki dua orang yang tengah membuang sampah dalam jumlah cukup banyak di TPS ilegal tersebut. Ia pun, langsung memberikan teguran keras kepada keduanya.
“Secara kebetulan saat kami meninjau lokasi, ada dua orang yang sedang membuang sampah. Kami langsung mengingatkan, agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali kedapatan, kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah awal penertiban, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk membersihkan area tersebut dari tumpukan sampah. Upaya ini dilakukan, agar lokasi tidak lagi menjadi titik pembuangan liar.
Asep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk ikut mengawasi lokasi tersebut agar tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau kepada warga, agar turut mengawasi. Jika ada yang kedapatan membuang sampah sembarangan, silakan diamankan dan dilaporkan ke kantor kelurahan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutupnya. (Key)
