Ragam  

Lelang Jabatan Sekda Depok Sepi Peminat, Ternyata Ini Syaratnya !

Lelang Jabatan Sekda Depok Sepi Peminat, Ternyata Ini Syaratnya !
Flyer Digital lelang jabatan Sekda Kota Depok 2025 (foto; ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Hari pertama dibukanya seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Depok tahun 2025, yang dimulai pada 13 Juni 2025 masih sepi peminat.

“Sepertinya belum ada yang daftar, setelah dibukanya pengumuman seleksi terbuka sekda,” ujar Plt Sekda Kota Depok Nina Suzana, Senin (16/6/2025).

Ia mengatakan, proses ini dilakukan sesuai peraturan perundangan dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia mengatakan, pelaksanaan seleksi terbuka merujuk pada Undang-Undang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020, dan regulasi teknis lainnya.

“Panitia seleksi memberi kesempatan kepada seluruh ASN di Indonesia, yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini,” paparnya.

Salah satunya, tambah Nina, pelamar harus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), serta pernah atau sedang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) minimal dua tahun.

“Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja relevan sekurangnya lima tahun, memiliki integritas, dan rekam jejak kinerja yang baik,” jelasnya.

Adapun batas usia maksimal adalah 58 tahun, dan pelamar wajib menyatakan kesediaan, untuk tidak mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) apabila terpilih.

“Syarat lainnya, termasuk ijazah minimal S1/DIV, telah mengikuti Diklatpim II atau Pendidikan Kepemimpinan Nasional, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki penilaian kinerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Pelamar juga harus memperoleh rekomendasi tertulis, dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal,” urainya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Sekda Depok dilakukan secara daring melalui mulai tanggal 13 Juni hingga 27 Juni 2025, yang ditutup tepat pukul 23.59 WIB di hari terakhir.

“Pelamar, wajib menggunakan akun ASN digital masing-masing dan mengunggah seluruh dokumen asli yang dipindai dalam format PDF maksimal 2 MB per dokumen,” jejalnya.

Adapun dokumen yang wajib diunggah antara lain, surat lamaran bermaterai, daftar riwayat Hidup, surat persetujuan dari PPK, pakta integritas, SK jabatan dan SK pangkat terakhir, SKP 2 tahun terakhir (2023 dan 2024).

“Termasuk bukti LHKPN dan SPT Tahunan 2025, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan