Legislator PDI P Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada Picu Implikasi UU

Legislator PDI P Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada Picu Implikasi UU
Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas (foto: dok)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas memperkirakan, pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) Paket Politik sebagai langkah revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akan berdampak signifikan. Hal ini disebabkan imbas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut adalah, memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Putusan yang penting berdampak terhadap penataan pemilu dan pilkada, termasuk potensi perubahan format penyelenggaraan serta waktu pelaksanaan. ,

Ini artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilihan anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

“(Putusan MK 135/2024 ) memisahkan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah, tentunya akan memberikan banyak implikasi. Implikasinya ke mana? Ke UU Politik, ke UU Pemilu, dan UU Pemilukada,” kata Giri dalam keterangan tertulisnya, Rabu(2/6/2025).

Politikus muda PDI P ini memandang, Putusan MK 135/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal berlawanan dengan UUD 1945, tepatnya yang termaktub dalam Pasal 22E.

“Nah, ini kan harus diubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan adalah di pasal 22E Undang-Undang Dasar, itu kan dikatakan dua pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” terang Giri.

Oleh karena itu, ia menuturkan DPR masih harus mengkaji lebih dalam keterkaitan putusan MK 135/2024 dengan sejumlah pasal di dalam UUD 1945, guna memastikan RUU Paket Politik yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu tidak melanggar konstitusi.

“Nah, ini apakah harus dijalankan putusan (MK) ini atau tidak? Tapi sekarang kita tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding, tetapi di sini ada komplikasi dengan Undang Undang Dasar,” tuturnya.
Giri menambahkan, mereka belum tahu bagaimana opsi-opsi yang akan di ambil.

Yang pasti, kata legislator dari dapil Sumatera Selatan ini, akan ada perubahan undang-undang politik, itu yang pasti. (Berbua)

Tinggalkan Balasan