Wartasentral.com, Depok – Usai Polres Metro Depok menggelar konferensi pers terkait ditetapkannya 5 (lima) orang tersangka yang turut serta melakukan penganiayaan di Sukatani, yang mengakibatkan meninggalnya WAT (24) dan rekannya DN (39) dirawat intensif, kuasa hukum keluarga korban WAT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matasiri langsung mempertanyakan SPDP dan SP2HP.
Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
“Walaupun Polres Metro Depok telah menetapkan lima warga sipil sebagai tersangka, kami belum menerima SP2HP dan SPDP secara resmi,” ujar kuasa hukum Syarif Hasan Salampessy, di Mapolrestro Depok, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, usai berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, pihak kepolisian menyatakan dokumen tersebut akan disampaikan pada esok hari (Jumat 9 Januari 2026 – red).
Dengan penetapan lima tersangka warga sipil ini, total pelaku penganiayaan berjumlah enam orang, terdiri dari lima warga sipil dan satu oknum anggota TNI Angkatan Laut.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Syarif.
Ia menekankan, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, maka pihaknya juga akan melakukan perlindungan hukum kepada Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), agar berjalan dengan keyakinan publik.
“Publik juga menginginkan siapapun pelaku yang terlibat dalam kasus ini, harus dituntut berdasarkan hukuman yang semestinya,” utasnya. (Key)

