Wartasentral.com, Depok – Guna menambah wawasan terhadap insan pers di Kota Depok dan mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 32 tahun 2024, DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok, menggelar Dialog Publik dengan tema Perpres Publisher Rights Mendukung atau Menyandera Jurnalisme Berkualitas, di Balai Rakyat Depok Jaya, Kamis (30/5/2024).
Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) itu, dirangkai dengan pemeriksaan atau skrining kesehatan gratis, berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan Prodia.
Sebelum di buka oleh Bendahara Umum SWI Anwar Nurdin, dilaksanakan juga peluncuran Komite Pers Kota Depok (KPKD), yang terdiri dari sejumlah Ketua dan Sekretaris organisasi dan Komunitas wartawan yang ada di Kota Depok.
Dialog tersebut, juga menghadirkan Nara Sumber (Narsum) yang berkompeten di bidang pers, yakni Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan, Sekjen SWI Herry Budiman dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat (Jabar) Sonny Fitrah, dengan moderator Wakil Ketua Umum SWI Putra Gara.
Ketua Panitia HKPS DPD SWI Kota Depok Aldimas Pramudya menyampaikan ribuan terima kasih, kepada para sponsor dan tamu undangan, yang telah menyempatkan waktunya menghadiri acara tersebut.
“Semoga dengan adanya dialog publik ini, bisa menjadikan kita semua sebagai jurnalis yang makin berkualitas,” ujarnya.
Senada, Ketua DPD SWI Kota Depok Dindin Syarifudin mengutarakan, pembahasan tentang Perpres Publisher Right diambil, lantaran belum cukup banyak para insan pers yang mendalami peraturan tersebut.
“Sehingga, ini perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis di Depok, agar dapat memahami dan siap menjalankan atau justru menolak peraturan tersebut,” unggahnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Yuliandi, sangat mengapresiasi DPD SWI Kota Depok, yang memperingati HKPS dan kembali berkolaborasi dengan Dinkes Depok.
“Pemerintah Kota Depok, sangat mengapresiasi SWI Depok yang memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia ini yang merupakan tonggak sejarah kebebasan pers seluruh dunia. Kami harapkan, SWI Depok dan insan pers Kota Depok seluruhnya, terus berkolaborasi dan bersinergi dalam pembangunan kesehatan. Semoga ini akan selalu terjalin, dalam upaya kita mewujudkan Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” untainya.
Sementara itu, para Nara sumber masing-masing mengemukakan pendapat dan pandangannya terhadap Perpres yang dinilai masih ambigu untuk di jalankan.
Ketua JMSI Jabar Sony Fitrah merasa, ada atau tidaknya Perpres No. 32/2024 itu, JMSI selaku organisasi perusahaan pers tetap berjalan seperti biasa.
“Karena sesungguhnya, jurnalisme berkualitas itu ada dalam diri kita. Jadi ada atau tidak Perpres ini, JMSI tetap berjalan,” tukasnya.
Sekjen SWI Herry Budiman justru menilai, ada skenario besar yang sedang dibuat oleh pemerintah terhadap pers Indonesia.
Pasalnya, tidak berhenti di Perpres Publisher Right, kini pemerintah telah mengeluarkan Rancangan Undang – Undang Penyiaran, yang disinyalir bakal membelenggu kemerdekaan pers.
“RUU penyiaran belum selesai, tandasnya, muncul kembali Kemenkominfo membuat wacana dibentuknya Dewan Media Sosial (Medsos),” ujarnya.
Mengenai Perpres Publisher Rights, Herry menduga peraturan tersebut hanya akan mengakomodir perusahaan – perusahaan pers yang besar, sementara perusahaan pers yang kecil akan terpinggirkan.
“Saya rasa, melalui dialog publik yang digelar DPD SWI Depok ini, kita bisa mengambil keputusan, mengkritisi atau justru menjalan aturan tersebut,” utasnya.
Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan dalam paparannya, tidak bisa memutuskan mendukung atau menyandera jurnalistik berkualitas dari Perpres tersebut. Namun ia menyebut, peraturan tersebut merupakan peraturan yang tidak baik.
“Saya tidak bisa memutuskan ini mendukung atau Menyandera jurnalistik berkualitas, tapi bagi saya peraturan ini bukan peraturan yang baik,” jelasnya.
Ia mengisahkan, sebelum hadiri dialog publik SWI Depok itu, ia telah rapat dengan Dewan Pers membahas terkait RUU Penyiaran dan Perpres Publisher Rights.
“Tadi pagi saya rapat di Dewan Pers, membahas RUU Penyiaran termasuk Perpres ini. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian apakah peraturan ini bisa kita jalankan,” tegasnya.
Tampak Hadir dalam dialog tersebut, Ketua Forward Tuhari Arek didampingi Sekretarisnya Torben Rando, Ketua IPJI Depok Anis Muriani, Ketua AWAN Andre Tambunan, Ketua PWOIN Benny Gerungan, Ketua PJPM Deni, Ketua Mitra Pers Depok (MPD) Joko Warihnyo, Ketua KJD Johanes Hutapea dan Sekretarisnya Denny.
Terlihat juga Ketua Sahabat Jurnalis Depok Priyadi, perwakilan PWRI B Tony Yusep, perwakilan Satpol PP Depok Hanif, Danramil Pancoran Mas dan Kasi Wawasan Kebangsaan Bakesbangpol Depok, serta para insan pers Kota Depok.
Perlu diketahui, mengutip dari setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal dengan Publisher Rights, pada 20 Februari 2024 silam.
“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional, menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden, pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.
Penerbitan Perpres tersebut, didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas, sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis, perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.
Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital.
Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
“Peraturan Presiden ini, bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” disebutkan, dalam Pasal 2 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. (Thesa)