Wartasentral.com, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan hukuman ringan kepada anggota Komisi X DPR RI Nuroji, lantaran terbukti melanggar kode etik DPR.
Pelanggaran yang dilakukan yakni, terkait perkataan Nuroji diadukan ke MKD DPR, terkait dugaan pernyataan mengandung unsur diskriminatif terhadap suku, agama, ras dan etnis, dalam rapat kerja bersama Kemenpora RI.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan, teradu yang terhormat Insinyur Haji Nuroji, nomor anggota A-98 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis,” jelas Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, usai sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (3/12/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro mengatakan, teradu telah mengakui kesalahannya lantaran menggunakan diksi dan narasi yang menyebut ia tidak bangga dengan prestasi Timnas, karena banyaknya pemain naturalisasi.
“Jadi mencoba untuk membuat diferensiasi ya, perbedaan antara anak kampung sendiri dan juga yang sudah dinaturalisasi,” bebernya.
Ia menekankan, keputusan naturalisasi para pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia, merupakan keputusan Pemerintah. Sehingga,kebijakan itu tentunya harus dihormati bersama.
“Kita tahu keputusan naturalisasi itu, sudah menjadi keputusan pemerintah. Jadi ini, menjadi kebijakan yang tentu kita harus kita amankan bersama-sama,” pungkas Agung. (Berbua)